KS, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Kejaksaan RI. Tiga posisi kepala kejaksaan negeri (kajari) di Sampang, Magetan, dan Padang Lawas resmi diisi pejabat baru.
Rotasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-161/C/02/2026 tanggal 11 Februari 2026 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto. Kebijakan ini dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Sejumlah pejabat yang mendapat amanah baru antara lain, Mochmad Iqbal, sebelumnya kajari Tulang Bawang Barat, kini menjabat sebagai kajari Sampang, menggantikan Fadilah Helmi. Sabrul Iman, sebelumnya kajari Bangka Selatan, kini dipercaya sebagai kajari Magetan, menggantikan Dezi Setiapermana.
Selain itu, Hasbi Kurniawan, sebelumnya koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, diangkat sebagai kajari Padang Lawas, menggantikan Sumarlin Halomoan. Pengisian posisi ini dilakukan seiring pemeriksaan internal terhadap pejabat sebelumnya.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyampaikan tiga kajari, yakni Kajari Padang Lawas, Kajari Magetan, dan Kajari Sampang, masih menjalani proses klarifikasi. “Sementara masih proses klarifikasi dan berlokasi sementara ada di sini,” ujar Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Proses klarifikasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran oleh masing-masing pejabat.
Anang menegaskan, hasil klarifikasi akan menentukan langkah lanjutan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kasus akan diserahkan ke bidang pengawasan untuk diproses sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika tidak terbukti melanggar, pejabat bersangkutan akan dikembalikan ke posisi asal.
“Kalau nanti terindikasi ada pelanggaran, akan diserahkan ke bidang pengawasan dan diambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Anang.
Kejagung memastikan seluruh proses tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan pemeriksaan. (**)








