KS, JAKARTA – Peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) dinilai harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat arah kebijakan transportasi nasional. Pemerintah didorong tidak menjadikan peringatan tersebut sekadar agenda seremonial, tetapi sebagai momentum melakukan pembenahan mendasar agar sistem transportasi semakin aman, terjangkau, terintegrasi, dan mampu melayani masyarakat secara adil.
Akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengatakan terdapat sejumlah persoalan penting yang perlu menjadi perhatian pemerintah dalam membangun sistem transportasi nasional ke depan.
“Momentum Hari Perhubungan Nasional ini seharusnya tidak berhenti pada perayaan seremonial semata, melainkan menjadi panggung koreksi mendasar terhadap arah kebijakan transportasi nasional,” ujar Djoko.
Menurut dia, setidaknya terdapat empat agenda penting yang perlu mendapat perhatian serius pemerintah, mulai dari keberlanjutan subsidi transportasi umum, penegakan keselamatan dan penataan logistik, konektivitas wilayah 3TP, hingga reformasi keselamatan transportasi.
Subsidi transportasi umum perlu diperkuat
Djoko menilai keberlanjutan subsidi transportasi umum menjadi salah satu hal yang harus mendapat perhatian. Intervensi pemerintah pusat melalui skema Buy the Service (BTS) di daerah, menurutnya, perlu diperkuat dengan kepastian anggaran jangka panjang.
“Intervensi pemerintah pusat melalui skema Buy the Service di daerah perlu diperkuat dan dijamin dengan kepastian anggaran jangka panjang, bukan secara perlahan dilepas kepada pemerintah daerah yang kapasitas fiskalnya masih terbatas,” katanya.
Ia juga menilai alokasi subsidi, baik untuk modal maupun operasional, idealnya lebih diarahkan untuk memperkuat angkutan jalan dan perkeretaapian massal.
Menurut Djoko, kebijakan transportasi perlu mendorong peralihan masyarakat dari kendaraan pribadi menuju transportasi umum. Pemberian insentif terhadap kendaraan listrik pribadi, jika tidak diimbangi dengan penguatan transportasi publik, berpotensi tidak menyelesaikan persoalan kemacetan.
“Subsidi modal maupun operasional idealnya diprioritaskan untuk angkutan jalan dan perkeretaapian massal, bukan justru dialihkan ke insentif kendaraan listrik pribadi yang berpotensi memperparah kemacetan,” ujarnya.
Ia menyebut dari 552 pemerintah daerah di Indonesia, baru 46 pemerintah daerah atau sekitar 8 persen yang telah memiliki transportasi umum modern.
Penegakan aturan ODOL harus konsisten
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah keselamatan dan penataan logistik di jalan raya, khususnya terkait kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).
Djoko menilai penanganan kendaraan ODOL membutuhkan komitmen yang jelas dan konsisten. Target Indonesia Bebas ODOL 2027, kata dia, harus diikuti dengan penegakan hukum yang nyata di lapangan.
“Target Indonesia Bebas ODOL 2027 jangan sampai kembali tergeser tanpa adanya kepastian penegakan hukum di lapangan,” tegasnya.
Selain persoalan ODOL, perlindungan terhadap pengemudi angkutan barang dan bus antarkota juga perlu diperkuat. Batas waktu kerja, kelayakan upah, serta standar keselamatan pengemudi harus diatur dan diawasi secara ketat.
“Keselamatan pengemudi tidak boleh hanya menjadi tanggung jawab individu. Batas waktu kerja, kelayakan upah, serta standar keselamatan bagi pengemudi angkutan barang dan bus antarkota perlu diatur secara ketat untuk menekan risiko kecelakaan lalu lintas,” kata Djoko.
Layanan transportasi di wilayah 3TP perlu dijamin
Djoko juga menyoroti pentingnya menjaga konektivitas wilayah Tertinggal, Terdepan, Terpencil, dan Perbatasan (3TP). Menurut dia, keberlanjutan angkutan perintis di wilayah tersebut sangat penting untuk mendukung mobilitas masyarakat sekaligus kelancaran distribusi logistik.
“Layanan angkutan perintis, baik darat, laut, udara, maupun penyeberangan di wilayah 3TP merupakan kunci dalam menjaga konektivitas, kelancaran logistik, dan mobilitas warga,” ujarnya.
Selain memperkuat layanan perintis, pemerintah juga perlu meningkatkan integrasi antarmoda. Keterhubungan antara stasiun kereta api, terminal, angkutan pengumpan, dan moda transportasi lainnya perlu dibangun secara lebih terintegrasi.
Pendekatan Transit-Oriented Development (TOD), menurut Djoko, perlu dikembangkan dengan memperhatikan aksesibilitas dan keterjangkauan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Integrasi fisik maupun tarif antar-layanan perlu terus ditingkatkan melalui pendekatan Transit-Oriented Development yang inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat,” katanya.
Keselamatan transportasi harus menjadi prioritas
Agenda berikutnya adalah reformasi keselamatan pada berbagai moda transportasi, mulai dari perkeretaapian, perairan hingga jalan raya.
Djoko menilai penanganan perlintasan sebidang ilegal atau tidak resmi yang memiliki risiko kecelakaan tinggi perlu dipercepat melalui koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah.
“Penanganan perlintasan sebidang liar yang berisiko tinggi harus dipercepat melalui koordinasi terpadu antara Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Di sektor perkeretaapian, reaktivasi jalur kereta api strategis serta optimalisasi layanan kereta perintis juga perlu terus didorong. Langkah tersebut dinilai dapat membantu meningkatkan konektivitas sekaligus mengurangi beban angkutan logistik di jalan raya.
Sementara itu, keselamatan transportasi perairan juga menjadi perhatian. Berdasarkan data Basarnas yang dikutip Djoko, sejak Januari hingga 15 Agustus 2026 tercatat 3.607 korban kecelakaan kapal, dengan rincian 3.165 orang berhasil diselamatkan, 239 orang meninggal dunia, dan 203 orang dinyatakan hilang.
“Keselamatan perairan wajib menjadi perhatian serius pemerintah mengingat masih tingginya angka kecelakaan kapal,” katanya.
Pendidikan keselamatan transportasi perlu diperkuat
Tidak hanya melalui penegakan aturan dan peningkatan infrastruktur, Djoko juga mendorong penguatan pendidikan keselamatan transportasi sejak dini.
Ia mengusulkan adanya kerja sama antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memasukkan materi keselamatan transportasi ke dalam kurikulum pendidikan.
“Keselamatan jalan raya tidak kalah penting. Karena itu, perlu kerja sama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk membangun kurikulum keselamatan transportasi,” ujar Djoko.
Menurutnya, edukasi keselamatan perlu menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk membangun budaya berlalu lintas yang aman. Dengan demikian, keselamatan tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga kesadaran masyarakat sejak usia sekolah.
Djoko menegaskan, kompleksitas mobilitas masyarakat dan tantangan logistik yang semakin besar membutuhkan kebijakan transportasi yang berorientasi pada keselamatan, aksesibilitas, keterjangkauan, dan keberlanjutan.
“Hari Perhubungan Nasional harus menjadi momentum untuk melakukan refleksi dan koreksi terhadap kebijakan sektor transportasi. Yang dibutuhkan bukan sekadar perayaan, tetapi komitmen nyata untuk menghadirkan sistem transportasi yang aman, terjangkau, terintegrasi, dan mampu melayani seluruh masyarakat,” pungkasnya.





























