,

Ungkap Peredaran Narkoba di Kalideres, Polres Jakbar Sita 1,1 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Ganja

KS, JAKARTA — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial TE di kawasan Green Royal Condo House, Jalan H. Aseni Raya, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari penangkapan…

KS, JAKARTA — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial TE di kawasan Green Royal Condo House, Jalan H. Aseni Raya, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari penangkapan dan penggeledahan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkotika yang terdiri dari narkotika jenis sabu seberat total sekitar 1.193 gram bruto, 4.137 butir tablet ekstasi, pecahan ekstasi dengan berat total sekitar 228 gram, serta 227 gram ganja.

Selain narkotika, polisi turut menyita tiga timbangan elektrik, kemasan teh Cina yang diduga pernah digunakan untuk menyimpan sabu, buku catatan penjualan, empat unit telepon seluler dan sebuah tas warna hitam.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Kalideres.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa target berada di Green Royal Condo House, Kelurahan Semanan.

“Setelah dilakukan pengecekan dan penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa target berada di lokasi tersebut. Sesampainya di lokasi, petugas melihat seseorang dengan ciri-ciri sesuai informasi dan kemudian melakukan pengamanan serta penggeledahan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi saat dikonfirmasi, Jumat, (4/9/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu, ribuan tablet ekstasi dalam berbagai warna, pecahan ekstasi serta ganja.

Polisi juga menemukan uang tunai 831 Ringgit Malaysia yang berada di dalam tas milik tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan inisial A. Polisi menyebut A saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari saudara A yang saat ini masih dalam pengejaran. Transaksi dilakukan dengan cara bertemu dan pembayaran melalui transfer,” jelas Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Vernal A Sambo.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk memburu pemasok yang disebut oleh tersangka.

Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, TE disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (joy)

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Nusantara Care for Humanity