KS, KALTIM – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali mengungkap keberadaan tambang batu bara ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim). Berdekatan dengan Ibu Kota Negara (IKN).
Pada Senin (31/8/2026), Satgas PKH mengambil alih areal konsesi PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) PT Singlurus Pratama yang melanggar aturan. Karena areal tambang batu baranya berada di hutan seluas 111,71 hektare.
Satgas PKH melaksanakan kegiatan peninjauan sekaligus pemasangan plang penertiban di lokasi WIUP PT. Singlurus Pratama, Kelurahan Ambarawang Darat, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
Aktivitas tambang PT Singlurus Pratama tidak dibekali Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). “Berdasarkan hasil verifikasi lapangan aktivitas pertambangan tersebut berada di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Tak ada izin atau ilegal,” ungkap Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak, dikutip Selasa (31/8/2026).
Langkah tegas ini diambil oleh pemerintah guna menertibkan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui aksi ini, pemerintah berkomitmen mengembalikan pengelolaan kawasan hutan kepada negara, memastikan pemanfaatan lahan sesuai peruntukannya serta menindak tegas oknum-oknum yang nekat melakukan aktivitas penambangan ilegal di area konservasi Taman Hutan Rakyat (TAHURA).
Rombongan utama pusat dipimpin oleh jajaran pimpinan lintas lembaga di antaranya Jampidsus Kuntandi, Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantoro, Dir. Informasi Spasial dan Tematik BIG Lien Rosalina, Deputi Investigasi BPKP Sutrisno, Direktur Pidana Kehutanan KLHK Rudianto Saragih Napitu, Direktur Gakkum Kementerian ESDM Sulistyo, Barita Simanjuntak serta Kapuspenkum.
Kehadiran tim pusat disambut langsung oleh jajaran pimpinan daerah, meliputi Pangdam VI/Mlw Mayjen TNI Krido Pramono, Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, Bupati Kutai Kartanegara Dr. Aulia Rahman Basri, Dandim 0906/Kukarr Letkol Arm Benny Budiman, Dansatgas Halilintar Brigjen TNI Edwin Apria Candra, Dansatgas Garuda Brigjen TNI Herlambang Wahyu Kusumah, serta para Asisten Kasdam VI/Mlw.
Menanggapi operasi penertiban ini, Pangdam VI/Mulawarman, Mayjen TNI Krido Pramono, S.H., M.Si. menegaskan komitmen penuh jajarannya dalam mendukung langkah strategis Satgas PKH di wilayah Kalimantan Timur.
Tim dipimpin Ketua Pelaksana Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi.
Dia didampingi Wakil Ketua 1 Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli Tampubolon dan Wakil Ketua 2 Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono.
Hadir pula Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak beserta perwakilan 12 Kementerian/Lembaga terkait.
Juru Bicara Satgas PKH menegaskan penindakan ini berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Operasi dipandu Surat Perintah Penguasaan Kembali resmi guna mengawal kelestarian lingkungan dan penegakan hukum kehutanan.
Hasil verifikasi lapangan membuktikan PT Singlurus Pratama terbukti sah dan meyakinkan menambang batubara secara ilegal.
Perusahaan mengeruk kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto tanpa izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Kuntadi memastikan seluruh proses penertiban berjalan transparan, akuntabel, dan profesional sesuai lima tahapan SOP berbukti Berita Acara sah.
Proses diawali Tahap Pra-Verifikasi berupa overlay peta tematik kawasan hutan, peta perizinan, dan pemeriksaan silang data administratif.
Tahap kedua yakni Klarifikasi dengan memanggil pihak manajemen badan usaha pertambangan.
Selanjutnya, Tahap Verifikasi Lapangan dilakukan lewat peninjauan dan identifikasi fisik langsung di lokasi bersama pihak manajemen.
Masuk Tahap Penguasaan Kembali, tim memasang papan plang penguasaan negara di lapangan.
Prosedur diakhiri Tahap Pengenaan Denda Administratif yang wajib disetor ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.
Atas pelanggaran ini, Pemerintah menetapkan potensi denda administratif fantastis senilai Rp147.310.621.800 (Rp147,3 miliar).
Penguasaan kembali lahan seluas 111,71 Hektar ini dinilai membawa dampak multidimensi yang strategis.
Secara geopolitik, lokasi yang berdekatan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) memberi efek jera (deterrent effect).
Pemerintah Pusat mengirim pesan keras tanpa toleransi terhadap kejahatan lingkungan di wilayah penyangga (buffer zone) IKN demi mewujudkan Smart Forest City.
Di tingkat ASEAN dan global, aksi ini memperkuat kepemimpinan Indonesia menjaga hutan tropis serta keanekaragaman hayati dari deforestasi.
Langkah ini menjadi bukti konkret komitmen pencapaian target penurunan emisi iklim dan tata kelola sumber daya alam yang taat hukum.
Sementara di tingkat lokal, penghentian tambang ilegal ini bertujuan memulihkan ekosistem Tahura.
Perusahaan diwajibkan melakukan reklamasi, penutupan lubang tambang (void), serta reforestasi
.Langkah ini sekaligus memitigasi bencana erosi, banjir bandang, hingga pencemaran air asam tambang di Kutai Kartanegara.
Kuntadi menegaskan penertiban ini merupakan awal dari penataan kawasan hutan yang berkelanjutan.
“Satgas PKH akan terus menyisir dan menindak tegas seluruh aktivitas ilegal perkebunan dan pertambangan di dalam kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia tanpa pandang bulu,” tegas Jampidsus.
Langkah memburu pelanggar hukum dilakukan demi menyelamatkan keuangan negara serta menjaga kelestarian lingkungan hidup bagi generasi mendatang.





























