KS, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang perdagangan, penjagalan, dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR), termasuk anjing dan kucing. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2025.
Pramono mengumumkan pengumuman aturan tersebut melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Selasa (25/11).
“Ketika menerima para penggemar hewan, pada saat itu saya berjanji untuk membuat Pergub. Saya telah menandatangani Pergub No.36 Tahun 2025,” ujarnya.
Dalam aturan itu, Pasal 27A menegaskan larangan memperjualbelikan HPR untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup, daging mentah, maupun olahan. Sementara Pasal 27B melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk konsumsi. Dengan demikian, seluruh rantai pasokan daging anjing dan kucing, mulai dari penangkapan, pemotongan, hingga distribusi, dinyatakan terlarang di Jakarta.
“Jenis HPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a antara anjing lain, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sebangsanya,” jelas Pramono.

Penerbitan Pergub ini merupakan tindak lanjut dari audiensi Pramono dengan organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) pada 13 Oktober 2025. Dalam pertemuan itu, DMFI menyampaikan aspirasi agar Pemprov DKI Jakarta menerbitkan aturan tegas terkait larangan perdagangan daging anjing dan kucing.
Pramono menegaskan, kebijakan ini disusun dalam waktu satu bulan sebagai langkah antisipasi penyebaran rabies sekaligus peningkatan standar kesehatan masyarakat di ibu kota.
“Alhamdulillah, dalam sebulan, Pergub mengenai larangan jual beli dan konsumsi daging HPR sudah bisa berlaku,” ujarnya.
Dengan berlakunya aturan tersebut, Jakarta menjadi salah satu daerah yang secara resmi menutup praktik perdagangan daging anjing dan kucing, sejalan dengan upaya perlindungan hewan dan kesehatan masyarakat. (A2n)








