Kebebasan Berorganisasi dan Kode Etik Advokat: Menjaga Martabat Profesi Hukum di Indonesia

 

KS,JAMBI, 24/10/2025 — Dalam dunia profesi hukum, keberadaan kode etik advokat menjadi pondasi utama yang mengatur perilaku, tanggung jawab, serta menjaga kehormatan seorang advokat dalam menjalankan tugasnya. Menurut Chika Alda, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Jambi, kode etik berperan penting sebagai pedoman moral agar advokat tetap menjunjung tinggi integritas, kebebasan, dan profesionalisme demi kepentingan klien serta keadilan bagi masyarakat luas.

“Tanpa kode etik, kedaulatan advokat dapat terperangkap dalam tekanan dan konflik kepentingan yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” ujar Chika dalam opininya.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menetapkan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sebagai satu-satunya organisasi advokat yang memiliki kedudukan hukum resmi di Indonesia. Dengan demikian, PERADI memiliki kewenangan untuk mengatur, mengawasi, dan menjaga keberlangsungan pelaksanaan kode etik serta kualitas profesi advokat secara nasional.

Namun, dalam praktiknya, muncul berbagai organisasi advokat lain yang juga aktif berperkara di pengadilan. Fenomena ini tidak terlepas dari jaminan konstitusional atas kebebasan berorganisasi, serta kesepakatan antarorganisasi advokat yang telah berjalan selama bertahun-tahun.

Chika menilai, pengadilan di Indonesia kini cenderung mengakui advokat dari berbagai organisasi selama mereka memenuhi standar kompetensi dan etika profesi yang berlaku umum. Hal ini menunjukkan bahwa kode etik advokat tidak hanya dimonopoli oleh satu organisasi, tetapi menjadi pedoman bersama lintas organisasi yang diawasi oleh dewan kehormatan masing-masing.

“Secara normatif, meskipun PERADI diakui secara legal, penerapan kode etik di lapangan telah menjadi milik bersama seluruh organisasi advokat. Advokat dari organisasi manapun tetap dapat menjalankan profesinya selama mematuhi standar etika dan profesionalisme yang telah ditetapkan,” lanjutnya.

Chika juga menekankan pentingnya kerja sama antarorganisasi advokat untuk menjaga kesatuan standar profesi dan mencegah terjadinya perpecahan yang dapat melemahkan citra advokat secara nasional. Ia menilai pemerintah dan pemangku kepentingan hukum perlu memastikan agar seluruh organisasi advokat menerapkan kode etik dan standar profesi yang seragam serta memperkuat sistem pengawasan yang efektif.

“Pengakuan terhadap kebebasan berorganisasi tidak seharusnya melemahkan posisi advokat, melainkan memperkuat perannya sebagai pelindung hak dan penegak keadilan, selama tetap berpegang teguh pada kode etik dan nilai-nilai profesionalisme,” tegas Chika.

Dengan pandangan tersebut, Chika Alda menutup opininya dengan harapan agar profesi advokat di Indonesia dapat terus berkembang sebagai profesi hukum yang bermartabat, berintegritas, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan demi kepentingan masyarakat dan negara hukum Indonesia.

Penulis Chika Alda selaku Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Jambi.

Related Posts

  • February 1, 2026
Berkedok Jual Sayur, Pelaku Peredaran Obat Keras Diamankan Polsek Sepatan

  KS, TANGERANG  – Upaya pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin edar kembali dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Sepatan berhasil mengungkap praktik peredaran obat…

  • February 1, 2026
Legislator Gerindra Kawal Penguatan Fasilitas Kesehatan Padang Pariaman Pasca Bencana

  KS, PADANG PARIAMAN — Anggota Komisi IX DPR RI, Fraksi Partai Gerindra Ade Rezki Pratama akan terus mengawal peningkatan layanan kesehatan masyarakat di Padang Pariaman termasuk pasca bencana alam…

Profil Senator

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

  • July 17, 2025
Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

  • October 9, 2022
Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk