Eks Marinir Minta Pulang, Legislator: Pemerintah Tak Wajib Lindungi Bila Status WNI-nya Hilang

KS, JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, memberikan tanggapan terkait viralnya video permintaan maaf Satria Arta Kumbara, mantan anggota Korps Marinir TNI AL yang kini menjadi tentara di Rusia. Satria yang sebelumnya bertugas di garis depan konflik Rusia–Ukraina itu mengungkapkan keinginannya kembali ke Indonesia.

TB Hasanuddin menjelaskan bahwa jika status kewarganegaraan Satria sudah dicabut, maka Pemerintah Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum atau diplomatik kepada Satria.

“Apabila sudah diproses dan/atau mungkin telah ditetapkan bahwa yang bersangkutan kehilangan status WNI-nya oleh Kementerian Hukum, maka bukan menjadi kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan,” kata TB Hasanuddin dalam keterangan persnya, Selasa (22/7/2025).

Seperti diketahui, melalui akun TikTok @zstorm689, Satria mengunggah video berisi permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Menteri Luar Negeri Sugiono atas kesalahannya menandatangani kontrak militer dengan Kementerian Pertahanan Rusia.

Satria mengaku tak menyadari bahwa tindakannya bisa berakibat pada kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Ia pun meminta agar bisa kembali menjadi WNI.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menanggapi permintaan Satria tersebut. Kemlu menjelaskan status kewarganegaraan Satria sepenuhnya kewenangan Kementerian Hukum.

Terkait hal ini, TB Hasanuddin menyebut memang diperlukan pengecekan lebih lanjut mengenai status kewarganegaraan untuk memastikan hak dan tanggung jawab negara terhadap individu seperti Satria. Hal ini memang menjadi ranah dan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Merujuk pada Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, disebutkan bahwa seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.

“Perihal kehilangan kewarganegaraan karena masuk dalam dinas tentara asing ini juga diatur serupa dalam Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022,” jelas TB Hasanuddin.

“Mekanismenya kemudian dijelaskan dalam Pasal 32, yang menyebut bahwa proses kehilangan kewarganegaraan harus diawali dengan pelaporan dari instansi terkait kepada Kementerian Hukum dan HAM,” imbuh Mayjen (Purn) TNI itu.

Oleh karenanya, TB Hasanuddin mendorong Pemerintah untuk memverifikasi terlebih dahulu apakah proses administratif tersebut sudah berjalan dengan benar dan apakah status kewarganegaraan Satria masih berlaku.

“Perlu dicek kembali ke kementerian-kementerian tersebut, apakah Saudara Satria sudah diproses kehilangan status kewarganegaraannya,” tutup TB Hasanuddin. (Wid)

 

Related Posts

  • April 19, 2026
Dulunya Terpaksa Kerja di Bengkel, Remaja Ini Kini Sekolah Gratis di Sekolah Rakyat dari Pemerintah

  KS, SRAGEN – Di usia yang seharusnya diisi dengan belajar di bangku sekolah, Hendi Saputro pernah menghabiskan waktunya bekerja di bengkel. Bukan tanpa alasan. Kondisi ayahnya yang terserang stroke…

  • April 19, 2026
Di Tengah Sidak Gudang Bulog di Magelang, Prabowo Sapa dan Foto Bareng Pegawai

KS, MAGELANG  — Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai kunjungan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Gudang Bulog Danurejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (18/4).…

Profil Senator

Pakar Puji Kecerdikan Strategi Kejagung dalam Memberantas Korupsi, Tingkat Kepercayaan Masyarakat 80 Persen

  • February 16, 2026
Pakar Puji Kecerdikan Strategi Kejagung dalam Memberantas Korupsi, Tingkat Kepercayaan Masyarakat 80 Persen

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

  • July 17, 2025
Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU