Skip to content
-
Logo_KS Kabar Senator

Media Aspirasi dan Inspirasi

Logo_KS Kabar Senator

Media Aspirasi dan Inspirasi

  • Home
  • Home
Close

Search

Polda Metro Tegaskan Pelimpahan RS dan TT ke Kejati DKI Sesuai Prosedur KUHAP

By Erlita
June 22, 2026

KS, JAKARTA – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II terhadap tersangka RS dan TT ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (22/6/2026).

Pelimpahan tersebut dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan dokumen elektronik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dia menegaskan penyidik berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

“Kami pastikan seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” ujar Kombes Iman.

Kombes Iman juga menanggapi adanya dugaan intervensi dalam proses penyidikan. Menurutnya, istilah yang lebih tepat adalah adanya upaya menghalangi, mengganggu, atau menghambat proses penyidikan, namun penyidik tetap menghadapi dinamika tersebut secara bijak dan sesuai prosedur hukum.

Ia mengajak seluruh pihak memberikan edukasi hukum yang benar kepada masyarakat. Jika ada pihak yang menilai terdapat hal tidak tepat dalam proses hukum, tersedia mekanisme resmi seperti praperadilan maupun saluran pengawasan internal.

“Kalau ada hal-hal yang dianggap tidak tepat, ada mekanisme praperadilan. Semua ketentuan prosedur ada rambu-rambunya,” katanya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa Polri tidak anti kritik dan terbuka terhadap saran maupun masukan. Namun, ia mengingatkan agar kritik tetap disampaikan berdasarkan fakta hukum, bukan melalui narasi provokatif, hoaks, atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kombes Budi menjelaskan, upaya paksa yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebelum dilakukan penahanan, penyidik wajib melakukan pemeriksaan fisik dan psikis terhadap tersangka untuk memastikan kondisi kesehatannya.

Pemeriksaan dan perawatan medis di RS Polri Kramat Jati dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia. Proses hukum ini ditegaskan bukan menyasar personal, profesi, atau ketokohan seseorang, melainkan berdasarkan laporan masyarakat yang didukung alat bukti, keterangan saksi, ahli, dan bukti lainnya.

Tags:

# kabarsenator.com# polres tanjung priok#
Author

Erlita

Follow Me
Other Articles
Previous

JJOS Nobar Piala Dunia 2026, Pererat Silaturahmi dan Perkuat Kamtibmas di Terminal Nusantara Pura

Next

Ancol Resmikan Gerbang Baru Ancol – JIS

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ekonomi

Ancol Resmikan Gerbang Baru Ancol – JIS

June 22, 2026
Wakil MPR Ajak BUMN Dukung Visi Ketahanan Energi & Lingkungan

Wakil MPR Ajak BUMN Dukung Visi Ketahanan Energi & Lingkungan

June 27, 2025
Kuota Stimulus Ekonomi Diskon Tiket Kapal PELNI Capai 40 Persen

Kuota Stimulus Ekonomi Diskon Tiket Kapal PELNI Capai 40 Persen

June 24, 2025
Agenda

Polda Metro Jaya Kedepankan Pelayanan Humanis Saat Kawal Aksi KNARA di DPR

June 22, 2026

Ancol Resmikan Gerbang Baru Ancol – JIS

June 22, 2026

JJOS Nobar Piala Dunia 2026, Pererat Silaturahmi dan Perkuat Kamtibmas di Terminal Nusantara Pura

June 22, 2026
Opini

Korupsi di Pertamina dan Luka pada Nilai-Nilai Pancasila

June 5, 2025

Keberadaan Pancasila dan Toleransi pada Umat Antar Beragama di Negara Indonesia

June 1, 2025

Ketua DPP KNPI: Kami Dukung Langkah Dedi Mulyadi Karantina Siswa Nakal di Barak Militer

May 5, 2025
Logo_KS

Copyright @ 2026 — kabarsenator.com
PT. Dwikarsa Media Nusantara

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • YouTube

Company Profil

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan

Polda Metro Jaya Kedepankan Pelayanan Humanis Saat Kawal Aksi KNARA di DPR

Ancol Resmikan Gerbang Baru Ancol – JIS

Polda Metro Tegaskan Pelimpahan RS dan TT ke Kejati DKI Sesuai Prosedur KUHAP

JJOS Nobar Piala Dunia 2026, Pererat Silaturahmi dan Perkuat Kamtibmas di Terminal Nusantara Pura

Bhabinkamtibmas Pulau Untung Jawa Jakarta On The Spot Sambang Warga, Sosialisasikan Layanan Polri 110 dan Perkuat Sinergi Kamtibmas

Jakarta On The Spot Polsek Kepulauan Seribu Utara, Sosialisasi Layanan Polisi 110 Perkuat Kemitraan dengan Masyarakat

Jakarta On The Spot, Satpolairud Polres Kepulauan Seribu Edukasi Wisatawan tentang Keselamatan Laut dan Layanan Polisi 110

Rp4 Triliun untuk Madrasah, Menko AHY: Pendidikan Tidak Boleh Tertinggal

Respons Laporan Korban Pengrusakan Ruko di Cilincing, Polres Metro Jakarta Utara Tahan Tersangka ADG