Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Sindikat Pemalsuan Uang

 

KS, JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan mata uang rupiah yang melibatkan seorang mengaku mahasiswa berinisial TW alias Bang Riski, berusia 26 tahun, warga Bekasi.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari penyelidikan Unit IV Satreskrim yang mendapati adanya aktivitas mencurigakan di media sosial yang menjual uang rupiah diduga palsu.

“Berdasarkan informasi dari media sosial milik akun ‘Bang Riski’, tim kami melakukan penyelidikan menggunakan metode undercover buy. Hasilnya, pelaku mengirimkan 20 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 ke PLTU Indonesia Power di Ancol melalui jasa ekspedisi,” ujar AKP Ngurah. Minggu (25/5/2025).

Setelah memastikan bahwa uang tersebut palsu, petugas melakukan penangkapan pada 20 Mei 2025 di kontrakan pelaku di Perumahan Ar Raudhah, Cibarusa, Bekasi. Dalam penggeledahan, polisi menyita total 337 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000, perlengkapan produksi uang palsu seperti printer, tinta, kertas khusus, serta berbagai bahan kimia dan alat pemotong.

Tersangka mengaku telah menjalankan praktik ini sejak November 2024 dan meraup keuntungan hingga Rp105 juta. Dalam proses hukumnya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 26 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 dan 245 KUHP.

Barang Bukti yang diamankan yaitu 357 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 1 printer Epson, 6 botol tinta, 1 rim kertas roti, 3 handphone, 4 kaleng cat semprot, 2 pisau cutter, 75 lembar cetakan belum terpotong dan 84 lembar cetakan terpotong, juga peralatan lain seperti sarung tangan, penggaris, stiker, dan lakban.

“Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta interogasi tersangka. Kami akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk uji laboratorium dan melanjutkan proses pemberkasan untuk diajukan ke Jaksa Penuntut Umum,” tambah Kasatreskrim.

Negara Kesatuan Republik Indonesia disebut sebagai korban utama dalam kasus ini, mengingat tindakan pelaku merusak kepercayaan publik terhadap keaslian mata uang nasional.(erlita)

Related Posts

  • February 1, 2026
Presiden Prabowo Akan Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026

KS, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan membuka secara resmi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Forum ini…

  • February 1, 2026
Polri Terima Penghargaan Khusus di Puncak HUT ke-25 BPOM RI, Apresiasi Sinergi Pengawasan Obat dan Makanan

  KS, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerima penghargaan khusus dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dalam rangka Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun ke-25…

Leave a Reply

Profil Senator

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

  • July 17, 2025
Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

  • October 9, 2022
Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk