Pemberian Hadiah dari Wali Murid Berpotensi Melanggar Integritas Guru

KS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemberian hadiah kepada guru oleh siswa atau orang tua murid, termasuk saat momen kenaikan kelas atau hari raya, bukanlah bentuk penghargaan atau rezeki, melainkan termasuk kategori gratifikasi. Hal ini ditegaskan setelah KPK merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, yang menunjukkan masih kuatnya praktik pemberian bingkisan dalam lingkungan pendidikan.

Survei yang dilakukan pada 22 Agustus hingga 30 September 2024 itu melibatkan 449.865 responden, terdiri dari murid, mahasiswa, guru, dosen, orang tua, serta pimpinan satuan pendidikan. Hasilnya, 30 persen guru dan dosen, serta 18 persen kepala sekolah dan rektor masih menganggap pemberian hadiah dari wali murid sebagai hal wajar. Tak hanya itu, 65 persen sekolah masih menunjukkan praktik pemberian bingkisan secara rutin oleh orang tua pada momen tertentu seperti hari raya atau kenaikan kelas.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengingatkan pentingnya meningkatkan integritas di dunia pendidikan.

“Ini tugas bersama. Kita harus memastikan indeks integritas di satuan pendidikan—baik sekolah maupun perguruan tinggi—terus membaik. Ini bukan hanya soal menyontek, tapi juga kebiasaan yang dianggap budaya, seperti memberi hadiah kepada guru, padahal itu bisa melanggar integritas,” ujar Hetifah dalam keterangannya usai melakukan Kunjungan Kerja Komisi X ke Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (9/5/2025).

Ia juga menekankan bahwa tindakan semacam ini bisa memunculkan konflik kepentingan. “Kalau pemberian itu diikuti dengan harapan agar nilai anak diperbaiki, tentu itu sangat tidak etis. Guru harus tegas menolak jika ada indikasi ‘udang di balik batu’. Walaupun masyarakat kita mungkin merasa sungkan, ini harus dihentikan,” tambahnya.

KPK sendiri telah menyusun panduan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pejabat publik, termasuk guru dan dosen. Dalam konteks tersebut, penerimaan hadiah dari wali murid tergolong gratifikasi yang patut diwaspadai dan dapat berimplikasi hukum jika terkait dengan jabatan.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini berharap kesadaran seluruh pihak, baik pendidik maupun orang tua, bisa meningkat, sehingga dunia pendidikan bisa menjadi lingkungan yang bersih dan bebas dari praktik yang berpotensi melanggar hukum. (Wid)

 

Related Posts

  • February 1, 2026
Wakapolda Metro Jaya Tutup Bimtek Fungsi Lalu Lintas dan SPKT Jajaran Polda Metro Jaya

  KS, JAKARTA  — Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono memberikan pengarahan sekaligus menutup kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada personel pengemban fungsi Lalu Lintas dan Sentra Pelayanan Kepolisian…

  • February 1, 2026
Berkedok Jual Sayur, Pelaku Peredaran Obat Keras Diamankan Polsek Sepatan

  KS, TANGERANG  – Upaya pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin edar kembali dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Sepatan berhasil mengungkap praktik peredaran obat…

Leave a Reply

Profil Senator

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

  • July 17, 2025
Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

  • October 9, 2022
Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk