KS, BALI – Nyepi tahun 2025 Di Bali Banyak pelanggaran Pelanggaran yang terjadi membuat Bumi Bali tidak suci dan kotor sehingga sangat melukai Hati Umat Hindu. Hal ini bisa di lihat dari postingan postingan Facebook dan Media Media sosial lainnya.

Santi Dharma Chandra sebagai pemilik YouTube SANTI DHARMA CHANDRA sangat memberi peringatan keras dan mengingatkan kepada umat masyarakat tentang Nyepi. Perda Nyepi adalah Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003. Perda ini mengatur tugas pecalang dalam mengamankan pelaksanaan Nyepi dan adat agama di Bali.

Tugas Pecalang menjaga keamanan desa adat menjaga keamanan dan ketertiban alam, lingkungan fisik, dan lingkungan sosial budaya
Mengawasi perilaku warga desa, pendatang, serta wisatawan, melindungi nilai-nilai budaya dan adat istiadat Bali.
Sanksi pelanggar Nyepi ditahan oleh pecalang sampai keesokan harinya diwajibkan untuk ngayah atau bersih-bersih di sekitar Pura dan denda sebesar 1 juta.
Aturan selama Nyepi Tidak ada lampu atau api, Tidak bekerja, Tidak bepergian, Tidak bersenang-senang.
Makna Nyepi
Membersihkan diri, baik secara lahir maupun batin merefleksikan kehidupan agar menjadi lebih baik di masa depan memperkuat spiritualitas dan keseimbangan hidup memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk menyucikan Bhuana Alit (diri manusia) dan Bhuana Agung (alam semesta).
Santi izin bertanya kepada Para Wakil Rakyat di Provinsi Bali. Hukuman apa yang pantas bagi Pelanggar2 Nyepi, kita tahu Agama Hindu, Adat dan Budaya adalah Nyawa Pulau Bali. (Wid)








