Balai KSDA dan Polresta Yogyakarta Berhasil Ungkap Praktik Perdagangan Satwa Illegal Online

KS, JAKARTA – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Yogyakarta bersama Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Yogyakarta berhasil mengungkap paktik perdagangan illegal satwa dilindungi secara online di jejaring media sosial (15/10/2021). Berawal dari adanya informasi yang diperoleh melalui media sosial, petugas Polresta Yogyakarta menemukan adanya postingan yang menawarkan satwa dilindungi untuk diperjualbelikan secara online. Setelah dilakukan pengumpulan bukti pendukung, Satreskrim Polresta Yogyakarta kemudian berkoordinasi dengan Balai KSDA Yogyakarta untuk menindaklanjuti temuan tersebut

Hasil penyelidikan di lapangan menunjukkan tersangka perdagangan illegal berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah, sehingga Polresta Yogyakarta segera berkoordinasi dengan Polda Jateng, sementara itu Kepala Balai KSDA Yogyakarta juga langsung menghubungi Kepala Balai KSDA Jawa Tengah untuk menginformasikan adanya pengejaran tersangka di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Tanpa menunggu waktu lagi malam harinya Tim Gabungan yang terdiri dari Polresta Yogyakarta, Quick Response Balai KSDA Yogyakarta dan Polrestabes Semarang langsung melakukan pengejaran tersangka di Kecamatan Semarang, Kabupaten Semarang, Semarang Timur. Pada pukul 23.30 WIB di hari yang sama,  tim gabungan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti. 

Dari TKP berhasil diamankan beberapa satwa dilindungi yang setelah dilakukan identifikasi oleh tim Quick Response Balai KSDA Yogyakarta, satwa tersebut terdiri dari 7 ekor kukang jawa (Nyticebus javanicus), 1 ekor binturong (Arctictis binturong),  1 ekor buaya air tawar irian (Crocodylus novaeguineae), dan 1 ekor anakan buaya belum diketahui jenisnya. Semua satwa tersebut dalam kondisi sehat.  Barang bukti satwa dilindungi tersebut saat ini dititipkan ke Lembaga Konservasi Gembira Loka Zoo (GL Zoo) untuk dilakukan penyelamatan dan perawatan lebih lanjut. Sedangkan tersangka perdagangan ilegal satwa dilindungi kini diamankan di Polresta Yogyakarta untuk dimintai keterangan.

Merespon kasus perdagangan satwa ilegal ini, Kepala Balai KSDA Yogyakarta, M. Wahyudi menyatakan prihatin dengan masih adanya pelanggaran hukum bidang kehutanan berupa perdagangan illegal satwa dilindungi tersebut, “Terjadinya kasus perdagangan satwa dilindungi secara illegal ini menunjukkan masih kurangnya pemahaman masyarakat mengenai status perlindungan satwa di Indonesia. Untuk itu diperlukan adanya sosialisasi yang lebih intensif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Saya minta teman-teman di lapangan untuk lebih sering bertemu dengan masyarakat, memberikan sosialisasi dan pemahaman terkait perdagangan satwa liar dilindungi yang tentu saja secara hukum merupakan tindakan illegal yang melawan hukum. Masyarakat perlu diedukasi dampak bahaya yang mungkin ditimbulkan akibat perdagangan dan kepemilikan satwa liar tersebut.” kata M. Wahyud.

Lebih lanjut M. Wahyudi menegaskan agar pelaku perdagangan illegal satwa dilindungi diberikan efek jera. “Ke depan sangat diperlukan adanya sinergisitas yang semakin kuat lagi antara Balai KSDA Yogyakarta dengan aparat penegak hukum terkait upaya penegakan hukumnya. Kami sangat mengapresiasi langkah koordinasi yang telah dilakukan Satreskrim Polresta Yogyakarta. Kami menyadari bahwa penanganan kasus pelanggaran di bidang kehutanan dapat diselesaikan karena adanya koordinasi yang baik antara semua pihak terkait. Apa yang dilakukan oleh Polresta Yogyakarta ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian bersungguh-sungguh dalam mendukung penegakan pelanggaran hukum bidang kehutanan.” Jelasnya

Perdagangan tumbuhan dan satwa liar illegal merupakan pelanggaran di bidang kehutanan dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 40 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya : Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Dengan Ketentuan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Wid)

Related Posts

  • May 2, 2026
Patroli Gabungan TNI-Polri di Kepulauan Seribu Utara, Perkuat Siskamling dan Sosialisasi Layanan 110

KS, JAKARTA – Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu melaksanakan patroli malam gabungan bersama TNI (Babinsa), Satpol PP, dan Potensi Masyarakat (Potmas) dalam rangka kegiatan siskamling guna mencegah gangguan…

  • May 2, 2026
Kapolda Jabar Pimpin Langsung Pengamanan May Day di Bandung

  KS, BANDUNG  – Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan memimpin langsung pengamanan aksi ricuh yang dilakukan oleh sekelompok orang berpakaian serba hitam yang tak hanya merusak fasilitas umum di…

Leave a Reply

Profil Senator

Pakar Puji Kecerdikan Strategi Kejagung dalam Memberantas Korupsi, Tingkat Kepercayaan Masyarakat 80 Persen

  • February 16, 2026
Pakar Puji Kecerdikan Strategi Kejagung dalam Memberantas Korupsi, Tingkat Kepercayaan Masyarakat 80 Persen

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

  • July 17, 2025
Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU