KS, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan mantan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), Azam Akhmad Akhsya menjadi tersangka. Azam ditetapkan tersangka setelah menilap uang barang bukti korban Robot Trading Fahrenheit senilai Rp 11, 5 miliar.
Status kepegawaian Azam akan dicopot oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Azam diduga menerima suap sebesar Rp11,5 miliar terkait eksekusi pengembalian barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sebesar Rp61,4 miliar kepada 1.500 nasabah.
“Atas tindak pidana korupsi berupa suap tersebut Penyidik Kejati DKI telah memeriksa beberapa pihak pada tanggal 24 Februari, yaitu satu orang oknum Jaksa inisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kajati Jakarta, Patris Yusrian, dalam konferensi pers di kantor Kejati Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis.
Diketahui awal kasus ini bermula pada akhir Desember 2023, saat Azam melakukan eksekusi pengembalian barang bukti sebesar Rp 61,4 miliar kepada 1.500 korban perkara.
Di saat kuasa hukum korban berinisial BG dan OS melihat celah dan membujuk Azam untuk tidak mengembalikan uang tersebut seluruhnya.
Diperkirakan, mereka menilap uang barang bukti perkara sekitar Rp 23,2 miliar dengan Azam menerima setengah bagiannya atau Rp 11,5 miliar.
Azam diketahui pernah menempuh studi S2 Ilmu Hukum di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
Azam lulus tahun 2024 dengan tesisnya yang berjudul IMPLEMENTASI KEBIJAKAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KELALAIAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (Studi Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif).
Azam bertugas di Kejari Jakbar dan Landak, dan pernah bertugas di Kejari Subang, Jawa Barat.
Sebagai jaksa, Azam diketahui pernah ikut dalam persidangan kasus narkoba aktor Ammar Zoni dan kasus sabu ditukar tawas yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.
Dalam kasus suap Rp11,5 miliar terkait pengembalian barang bukti korban dalam kasus Robot Trading Fahrenheit, Azam menggunakan uang yang diterimanya untuk membeli aset.
Aset yang dibeli Azam berupa rumah hingga asuransi. Selain itu, Azam juga disebutkan menyimpan sebagian uang suap tersebut di rekening istrinya.
Patris Yusrian Jaya mengatakan pihaknya juga sudah memeriksa istri Azam perihal perkara tersebut.
Hanya saja, dia memastikan uang itu tidak dialirkan Azam ke istrinya, melainkan dijadikan tempat penyimpanan uang. (red)








