Baleg DPR Setuju Gubernur Jakarta Dipilih Rakyat Melalui Pilkada

KS, JAKARTA – Pemilihan secara langsung oleh rakyat harus dipertahankan dan dikonkritkan sebagai penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih Kepala Daerah berdasarkan asas demokrasi. Oleh karena itu, Kepala Daerah adalah kepalanya rakyat. Demikian disampaikan Kemendagri menanggapi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Nomor 74 Halaman 24 dari Pasal 10 Ayat 2 RUU Usulan DPR Ayat 2.
“Usulan dari Pemerintah ayat dua berbunyi sebagai berikut, Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih secara berpasangan melalui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Dari DPD RI, pendapatnya mengikuti Undang Undang Dasar (UUD) Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang berbunyi Gubernur, Bupati dan Walikota masing masing sebagai kepala Pemerintah Daerah Provinsi Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis,” bunyi usulan dari Pemerintah.

Merespon hal itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Pembahasan DIM RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Senayan, Jakarta Senin (18/3/2024) kemudian menyatakan bahwa Baleg DPR RI setuju dengan usulan Pemerintah tersebut.

“Tadi ada usulan Pemerintah walaupun kita usulan resmi kelembagaan kita kemarin itu adalah ada penunjukan ya, tapi sekarang Pemerintah mengusulkan dengan satu konsekuensi yang berbeda dengan UU DKI sekarang, kalau ini kita setujui,” ujar Legislator Fraksi Partai Gerindra itu.  

Lebih lanjut, Baleg DPR juga menyetujui usulan bahwa pemenang Pilkada tidak lagi dengan sistem 50+1 melainkan suara terbanyak. “Itu artinya sama dengan Pilkada-Pilkada yang lain, suara terbanyak. Artinya ini juga tentu sudah mempertimbangkan menyangkut soal pembelahan, aspek sosiologisnya, pembiayaannya, karena kalau sampai dua putaran seperti yang terjadi tahun 2017.  Nah sekarang konsekuensinya siapa yang pemenang langsung selesai, begitu Pemerintah ya?” tanyanya.  

Menjawab pertanyaan Supratman, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro menyatakan sebagaimana aturan Kepala Daerah yang telah tertuang dalam UU Pilkada bahwasanya daerah dan daerah-daerah khusus lainnya seperti Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Provinsi Papua sama dengan berlakunya Pilkada yaitu satu kali pemilihan dan pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya.

Menanggapi jawaban Kemendagri, Supratman lantas meminta persetujuan dari segenap Pimpinan dan Anggota Baleg DPR RI yang hadir. “Setuju ya,” tanya Supratman yang kemudian dijawab “Setuju,” secara serempak di Ruang Rapat Baleg DPR RI itu. (Wid)

Related Posts

  • May 2, 2026
Ketua Fraksi Gerindra Sultra Apresiasi May Day Monas: Buruh Kini Sampaikan Aspirasi Tanpa Benturan

  KS, JAKARTA – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, mendapat apresiasi dari Ketua Fraksi Partai Gerindra Sulawesi Tenggara, La Isra. Ia menilai peringatan…

  • May 2, 2026
Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Diamankan

  KS, KLATEN – Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam konferensi pers di Klaten, Sabtu (2/5/2026), dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Wakabareskrim…

Leave a Reply

Profil Senator

Pakar Puji Kecerdikan Strategi Kejagung dalam Memberantas Korupsi, Tingkat Kepercayaan Masyarakat 80 Persen

  • February 16, 2026
Pakar Puji Kecerdikan Strategi Kejagung dalam Memberantas Korupsi, Tingkat Kepercayaan Masyarakat 80 Persen

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

  • July 17, 2025
Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU