KS, JAKARTA – Dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, ditingkatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Atas peningkatan itu, sudah ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Iya, (sudah disepakati naik penyidikan),” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).
Informasi yang dihimpun, dugaan korupsi itu terkait terkait pengadaan mebel pada 2020. Dikabarkan pengadaan itu terkait sarana rumah jabatan anggota DPR RI.
Adapun pihak yang disepakati dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus itu disebut-sebut berasal dari unsur PNS DPR RI.
Saat kasus ini bergulir ditahap penyelidikan, tim penyelidik KPK telah meminta keterangan Sekjen DPR Indra Iskandar pada Rabu 31 Mei 2023.
Seusai dimintai keterangan saat itu, Indra milih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan awak media.
Namun, saat ini Ali belum mau mengungkap secara gamblang kasus yang telah disepakati naik penyidikan itu. (red/jp/int)








