KS, LANGKAT – Bentrok massa di Langkat Sumatera Utara, Polisi menetapkan 12 orang tersangka. Mereka ditangkap usai bentrok antartim sukses (timses) Calon Legislatif (Caleg) dari PDIP dan NasDem yang terjadi di Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) pada Minggu (18/2).
“Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan yakni W, HB, L, Z, R, T, S, M, H, S, dan dua orang perempuan berinisial JA dan A,” kata Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, Jumat (23/2/2024).
Faisal menyebutkan bentrokan tersebut berujung pada perusakan tujuh unit rumah warga milik Sugianto, Rusna Ningsi, Sunar, Misnan, Bayek, Rolan dan Sinting. Selain itu terjadi pula pembakaran sepeda motor.
“Para tersangka merasa bahwa pemilik ketujuh rumah tersebut, mengkhianati perjuangan mereka. Atau tidak memiliki komitmen kesepakatan yang dibangun oleh warga kampung tersebut,” ujarnya.
Ditambahkan Faisal, 12 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Selain menangkap 12 tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam parang, lonceng, kentongan, batu koral serta barang bukti lainnya. Para tersangka saat ini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, dari pemeriksaan pelaku ini nekat melakukan aksinya karena kecewa perjuangan dikhianati diduga terkait pilihan caleg.
“Ketujuh rumah ini dirusak oleh warga setempat juga dikarenakan sekelompok warga yang merusak ini merasa bahwa, ketujuh orang pemilik rumah tersebut telah mengkhianati perjuangan mereka,” ujarnya.
Merasa kecewa karena tidak memiliki komitmen atas kesepakatan yang telah dibangun oleh warga kampung tersebut, sehingga puncaknya sekelompok warga mendatangi tujuh rumah tersebut.
“Dengan tujuan untuk mengusir para penghuninya dan juga merusak rumah tersebut,” ungkap Kapolres.
Disinggung apakah perjuangan yang dimaksud terkait pilihan dalam pemilhan caleg, Kapolres menjawab pihaknya hanya fokus terhadap substansi kasus tindak pidananya saja. (red/int)