Mendagri Beri Lampu Hijau Wacana Pembentukan Provinsi Papua Selatan

KS, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian mengaku pemerintah pusat merestui aspirasi pemekaran Provinsi Papua Selatan. Provinsi itu sejauh ini disebut hanya akan terdiri dari empat kabupaten.

Tito mengatakan pemekaran ditujukan untuk percepatan pembangunan. Ia menilai Papua Selatan sudah siap untuk menjadi sebuah provinsi.

“Di Papua, harus ada percepatan pembangunan. Merauke sudah bisa dimekarkan menjadi Provinsi Papua Selatan walaupun hanya ada empat Kabupaten karena adanya kekhususan buat Papua,” kata Tito di Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Papua, seperti dilansir Antara, Minggu (12/9/2021) kemarin.

Tito menyebut Papua Selatan akan terdiri dari Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi dan Kabupaten Asmat. Dia berkata Merauke akan jadi ibu kota provinsi tersebut.

Mantan Kapolri yang pernah juga menjadi Kapolda Papua itu menyampaikan pemerintah akan membuat aturan baru soal pemekaran Papua Selatan. Ia menyebut aturan itu paling lambat terbit pada 19 Oktober 2021.

Tito berharap masyarakat Papua menyurati Presiden Joko Widodo terkait aspirasi pemekaran Papua Selatan. Dengan begitu, proses pemekaran bisa segera dimulai.

“Wilayah Merauke punya potensi pertanian dan perikanan sangat luar biasa. Didukung dengan SDM yang memadai, saya yakin Provinsi Papua Selatan ke depan akan menjadi provinsi termaju di tanah Papua,” ujar Tito.

Sebelumnya, usul pemekaran provinsi di Papua mencuat di tengah pembahasan Otsus Papua. Sejumlah kepala daerah di selatan Papua mendeklarasikan Provinsi Papua Selatan.

Meski begitu, usulan itu tak langsung dikabulkan pemerintah. Pasalnya, pemerintah pusat sedang berfokus menyelesaikan revisi UU Otsus Papua saat itu. Selain itu, pemerintah masih menerapkan moratorium pemekaran daerah. Kemendagri mencatat lebih dari 300 usul pemekaran daerah mengantre di meja pemerintah.

Pemekaran daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam pemekaran provinsi, termasuk minimal terdiri dari lima kabupaten/kota. Walaupun demikian, ada jalur istimewa bagi pemekaran daerah di Papua. Hal itu tertuang dalam pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 tentang Otonomi Khusus Papua.

“Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah,” bunyi pasal tersebut. (int/red)

Related Posts

  • February 1, 2026
Wakapolda Metro Jaya Tutup Bimtek Fungsi Lalu Lintas dan SPKT Jajaran Polda Metro Jaya

  KS, JAKARTA  — Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono memberikan pengarahan sekaligus menutup kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada personel pengemban fungsi Lalu Lintas dan Sentra Pelayanan Kepolisian…

  • February 1, 2026
Berkedok Jual Sayur, Pelaku Peredaran Obat Keras Diamankan Polsek Sepatan

  KS, TANGERANG  – Upaya pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin edar kembali dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Sepatan berhasil mengungkap praktik peredaran obat…

Leave a Reply

Profil Senator

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

  • July 17, 2025
Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

  • October 9, 2022
Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk