Habiburokhman Jamin Tidak Ada ‘Pasal Karet’ dalam UU ITE

KS, JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak akan ada lagi ‘pasal karet’ yang digunakan untuk menjerat kelompok atau golongan yang berbeda pendapat dengan penguasa. Menurutnya setelah direvisi, UU ITE yang mengatur tentang informasi yang menimbulkan kebencian dijelaskan secara jelas dan spesifik.

“Ada aturan yang lebih spesifik dan jelas, sehingga tidak ada lagi ketentuan karet dalam pasal tersebut, jadi ukurannya jelas. Sehingga pasal ini semoga tidak lagi bisa digunakan untuk menjerat orang yang berbeda pendapat dengan penguasa,” jelas Habib di Media Center Parlemen, Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Pernyataan tersebut dia ungkapkan saat acara Diskusi Forum Legislasi dengan tema ‘Revisi UU ITE Disahkan, Upaya Perkuat Sistem Keamanan Transaksi Elektronik’ Acara ini terselenggara atas kerjasama Biro Pemberitaan Parlemen dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen. Hadir pula dalam diskusi ini Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono, Ketua Tim Peliputan, Biro Hubungan Masyarakat, Kemenkominfo, M Taufiq Hidayat, dan Ketua Asosiasi Digital Trust Indonesia (ADTI), Marshall Pribadi.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan, bahwa UU ITE yang telah disahkan DPR RI bersama dengan Pemerintah merupakan wujud kehadiran negara melindungi warganya dalam transaksi elektronik. “Negara bisa hadir lebih cepat membantu masyarakat yang menjadi korban tindak pidana transaksi elektronik,” ungkap Habib.

Dia menjabarkan, sebelumnya banyak regulasi yang mempersulit penindakan tersebut. Habib pun berharap agar pemerintah bisa merespon cepat untuk membuat aturan turunannya, berupa Peraturan Pemerintah (PP). “Saya pikir ke depan kita tinggal menunggu peraturan pemerintahnya diterbitkan, agar apa yang diatur di dalam undang-undang ini bisa dieksekusi,” harapnya.

Habib memperinci, ada dua pasal yang tidak terkait langsung dengan transaksi elektronik, di antaranya soal pencemaran nama baik dalam Pasal 27, dan penyampaian informasi yang menimbulkan kebencian berbasiskan suku, agama, ras, etnis, dan sebagainya. “Itu dua revisi yang menurut kami sangat positif,” ujar Habib.

Dia mengungkapkan, Pasal 27 sudah dua kali direvisi pada 2016, hukuman di atas lima tahun menjadi empat tahun, bahkan sekarang menjadi dua tahun. “Jadi orang yang dibidik dengan pasal ini tidak bisa dikenakan penahanan sebelum vonis. Yang kedua Pasal 28, suku, agama, ras, dan antar golongan diperbaiki. Golongannya dibuat lebih spesifik dan jelas,” jelas Habib. (Wid) 

Related Posts

  • February 1, 2026
Polri Terima Penghargaan Khusus di Puncak HUT ke-25 BPOM RI, Apresiasi Sinergi Pengawasan Obat dan Makanan

  KS, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerima penghargaan khusus dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dalam rangka Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun ke-25…

  • February 1, 2026
Operasi Pekat Jaya 2026, Patroli Malam Brimob Temukan Sajam dan Gagalkan Tawuran di Jaktim

  KS, JAKARTA  — Patroli malam Satuan Brimob Polda Metro Jaya kembali menggagalkan aksi tawuran remaja di wilayah Jakarta Timur dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026. Dalam patroli tersebut, petugas…

Leave a Reply

Profil Senator

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

  • July 17, 2025
Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

  • October 9, 2022
Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk