Jokowi Resmi Larang TikTok Shop Jualan

KS, JAKARTA – Lesunya perdagangan barang di berbagai tempat, akibat adanya penjualan melalui media sosial, pemerintah melakukan gebrakan.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menata soal social commerce melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam aturan baru, pemerintah melarang social media seperti TikTok untuk berjualan.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan ini usai menggelar rapat terbatas bersama Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, 25 September 2023.

Dia menyebut, social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung. Ia menambahkan, peronnya media sosial dan ekonomi harus dipisahkan.

“Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” kata Zulkifli Hasan dalam keterangan persnya.

Pasalnya, ia menduga platform asal Cina itu telah melakukan predatory pricing atau menjual produk dengan harga yang sangat murah dari luar negeri. Imbasnya, produk dari UMKM lokal tak mampu bersaing dan banyak pedagang yang gulung tikar.

Pada Rabu, 20 September 2023, Teten melakukan sidak ke Pasar Tanah Abang untuk mengetahui kondisi di pusat grosir terbesar di Asia Tenggara tersebut. Teten berujar telah terjadi penurunan omzet rata-rata di atas 50 persen, karena tidak bisa bersaing dengan produk impor yang dijual dengan harga yang lebih murah.

Teten, dalam keterangan pers pada Senin bersama Zulkifli Hasan, menyebut revisi ini mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena pembelian konvensional, diatur lebih demikian ketat, sedangkan di dunia digital masih bebas.

Sementara itu, menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie dalam kesempatan menyebut tidak perlu mengatakan merek tertentu, saat ditanya soal TikTok Shop. Namun ia menegaskan ini berlaku untuk semua.

Peraturan terkait lain yang direvisi pemerintah Permendag Nomor 50 Tahun 2020, juga akan mengatur produk yang masuk dari luar negeri. Selanjutnya, terkait dengan transaksi, pembelian impor akan dibatasi 100 dollar minimal.

Zulkifli Hasan mengatakan, jika ada yang melanggar dalam kurun seminggu ini terkait social commerce, ia akan mengirim surat peringatan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebelum melakukan penutupan. (int/tmp)

  • Related Posts

    • May 2, 2026
    Ketua Fraksi Gerindra Sultra Apresiasi May Day Monas: Buruh Kini Sampaikan Aspirasi Tanpa Benturan

      KS, JAKARTA – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, mendapat apresiasi dari Ketua Fraksi Partai Gerindra Sulawesi Tenggara, La Isra. Ia menilai peringatan…

    • May 2, 2026
    Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Diamankan

      KS, KLATEN – Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam konferensi pers di Klaten, Sabtu (2/5/2026), dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Wakabareskrim…

    Leave a Reply

    Profil Senator

    Pakar Puji Kecerdikan Strategi Kejagung dalam Memberantas Korupsi, Tingkat Kepercayaan Masyarakat 80 Persen

    • February 16, 2026
    Pakar Puji Kecerdikan Strategi Kejagung dalam Memberantas Korupsi, Tingkat Kepercayaan Masyarakat 80 Persen

    Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

    • July 17, 2025
    Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

    Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

    • September 29, 2024
    Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

    Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

    • June 23, 2024
    Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

    DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

    • June 21, 2024
    DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

    Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

    • May 12, 2023
    Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU