Ditreskrimum Polda Metro Tangkap 53 Tersangka, 44 Diantaranya Tersangka Kasus Judi

KS, JAKARTA – Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan 53 tersangka terdiri dari kasus perjudian, pencurian yang dilakukan ART, kasus Rudapaksa dan pencurian, serta pelaku curanmor dan penadah, dalam kurung waktu 2 minggu terakhir.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto menyampaikan dari 53 tersangka yang ditangkap ada 44 orang tersangka judi. Para pemain judi ditangkap hari Selasa13 Juni 2023 di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Karang Anyar, Gang Buntu RT 16 RW 09 Kel. Karang Anyar Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat.

“Selanjutnya 1 tersangka pencurian yang dilakukan ART yang ditangkap di Pelabuhan Merak ketika akan pergi ke Lampung. Kemudian 2 tersangka kasus Rudapaksa dan pencurian, sedangkan kasus curanmor dan penadah ada 6 tersangka,” tutur Suyudi di Polda Metro Jaya, Kamis (15/6/2023).

Kemudian, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki menambahkan pelaku perjudian yang ditangkap 44 orang dengan rincian 2 orang selaku pengelola perjudian berinisial F alias A dan SS alias S, 5 orang keamanan, 5 orang petugas permainan judi Paikyu, 3 orang petugas permainan judi Tasiau, 7 orang pemain judi Paikyu, 22 orang pemain judi Tasiau.

“Tersangka F alias A menyelenggarakan jenis perjudian Paikyu dan Tasiau. Tersangka F alias A menyediakan tempat, alat dan perlengkapan permainan judi serta mempekerjakan 14 orang untuk menyelenggarakan perjudian tersebut,” terang Hengki.

Judi Paikyu adalah permainan judi yang menggunakan set domino dan papan permainan Paikyu untuk memainkannya. Pemain dapat melawan Bandar dengan jumlah nilai domino yang dimiliki, dan bertaruh menggunakan uang tunai dengan hanya mengandalkan untung-untungan.

Judi Tasiau adalah permainan judi yang menggunakan set dadu dan set lapak permainan Tasiau untuk memainkannya.

“Para pemain dapat bertaruh menggunakan uang tunai dengan menaruh uang pada kotak angka atau jumlah angka yang dipilih. Para pemain akan dinyatakan menang atau kalah berdasarkan kesesuaian antara jumlah nilai dadu setelah dikocok dan taruhan pada lapak pemainan Tasiau,” papar Hengki.

Tersangka F alias A melalui karyawannya memungut uang dari para pemain judi Paikyu dan Tasiau pada setiap putaran permainan, dan uang tersebut dijadikan sebagai mata pencarian dan keuntungan bagi penyelenggara perjudian.

Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (ris)

  • Related Posts

    • February 1, 2026
    Presiden Prabowo Akan Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026

    KS, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan membuka secara resmi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Forum ini…

    • February 1, 2026
    Polri Terima Penghargaan Khusus di Puncak HUT ke-25 BPOM RI, Apresiasi Sinergi Pengawasan Obat dan Makanan

      KS, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerima penghargaan khusus dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dalam rangka Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun ke-25…

    Leave a Reply

    Profil Senator

    Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

    • July 17, 2025
    Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

    Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

    • September 29, 2024
    Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

    Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

    • June 23, 2024
    Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

    DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

    • June 21, 2024
    DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

    Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

    • May 12, 2023
    Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

    Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

    • October 9, 2022
    Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk