Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penelantaran dan Penipuan Terhadap Jamaah Umrah

KS, JAKARTA – Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya berhasil melakukan penanganan kasus penelantaran atau tidak memulangkan Jemaah umrah di Arab Saudi dan Penipuan dan atau penggelapan dana calon Jemaah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, dalam kasus ini tim satgas anti mafia umrah berhasil mengamankan 4 pelaku berinisial MA alias A alias AHA (58)
HA, Perempuan (48) dan H alias HS (58) selaku Direktur PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) serta RAP, Perempuan (27).

“Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya melakukan penelantaran jamaah umrah dan penipuan atau penggelapan calon jemaah,” kata Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/3/2023).

Tersangka MA adalah Residivis yang sudah pernah menjalani hukuman pidana kurungan terkait Kasus Jemaah Haji dan Umrah PT. Garuda Angkasa Mandiri.

Kasus tersebut berawal dari laporan para jamaah yang menjadi korban dengan nomor laporan, LP/B/80/XI/2022/SPKT/Polresta Bandara Soetta/Polda Metro Jaya, tanggal 1 November 2022 LP/8/5966/X1/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 22 November 2022 dan LP/B/5747/X1/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 9 November 2022, dan 24 (dua puluh empat) laporan Polisi (LP) lainnya yang tersebar di Polres jajaran Polda Metro Jaya.

“Total kerugian yang diakibatkan dari terjadinya tindak pidana diatas adalah sejumlah lebih kurang Rp.91,677,144,000,- (sembilan puluh satu miliar enam ratus tujuh puluh tujuh seratus empat puluh empat ribu rupiah),” beber Trunoyudo.

“Adapun rincian kerugian yang disebabkan oleh PT. NSWM dengan total kerugian sejumlah Rp. 75,204,745,000. dan yang disebabkan oleh kasus umrah lainnya dengan total kerugian sejumlah Rp. 16.472,399,000,” paparnya.

Kabid Humas menyebut, modus yang dilakukan MA dan HA selaku pemilik/Owner PT. NSWM dan pelaku H selaku Direktur Utama PT. NSWM, mereka menawarkan berbagai macam program Paket Perjalanan Umrah.

“Setelah dana terkumpul calon Jemaah (masyarakat) tidak diberangkatkan, sekalipun ada yang berangkat tidak dipulangkan hingga terlantar di Jeddah-Mekkah, Arab Saudi,” ungkap Trunoyudo.

“Para tersangka Menjual dan menawarkan harga murah paket Umrah di bawah biaya referensi Kementerian Agama (KMA 777 tahun 2020) sebesar Rp. 26.000.000,” sambungnya.

“Bahkan mereka menawarkan paket umroh Plus Dubai seharga Rp. 38.000.000.00.- (tiga puluh delapan juta rupiah) Per orang dengan mendapatkan berbagai macam fasilitas diantaranya: a. fasilitas berupa hotel bintang 5 (lima) selama menjalani ibadah umroh; b. fasilitas kereta cepat dari mekah ke madinah,” kata Trunoyudo.

Para pelaku juga menjanjikan pemberangkatan umrah menggunakan maskapai penerbangan Emirates Airlines.

Dan menjanjikan korban jika mengajak 9 (sembilan) orang untuk berangkat umrah plus Dubai mendapatkan bonus free 1 (satu) orang serta mendapatkan cashback sebesar Rp 2.000.000,00.- (dua juta rupiah).

“Tersangka memasang iklan yang dimuat dalam akun Instagram milik PT. NSWM ignalasyafaat official, yang didalam akun terdapat program dan paket yang ditawarkan serta banyak testimoni jemaah yang sudah berangkat umroh,” kata Trunoyudo.

“Tersangka menggunakan rekening Bank atas nama PT. NSWM untuk menerima pembayaran paket umrah dari calon jamaah yang sebagian tidak dapat dipertanggungjawabkan (kepentingan pribadi),” ujarnya.

Ironisnya, kata Trunoyudo para pelaku bahkan memalsukan Barcode ID Card Jemaah sehingga dalam Sistem Siskopatuh Kemenag R.I. terdaftar atas nama Jemaah yang telah diberangkatkan pada periode awal.

“Tersangka MA bersama HA menjanjikan keuntungan kepada setiap kepala cabang PT. NSWM yang mendapatkan 900 orang Jemaah berupa mobil operasional, Innova dan Deposit Rp. 250.000.000 dari uang yang telah disetorkan oleh Jemaah,” jelasnya.

Kasus ini terungkap dari hasil pemeriksaan saksi sebanyak 38 orang , tiga saksi ahli hukum pidana, ahli identifikasi dan Penanganan Masalah Ibadah Umrah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dan Ahli Digital Forensik) dan 3 orang tersangka.

“Tim Satgas anti mafia umrah telah melakukan Mapping jangkauan operasional dari PT.NSWM yang berkantor Pusat di Jl. MH. Thamrin Cikokol, RT. 001, RW. 004, Kepala Indah, Kec. Tangerang, Kota Tangerang yang mana memiliki lebih kurang 316 Kantor Cabang di seluruh Indonesia namun yang terdaftar di Kementerian Agama RI hanya 48 Kantor Cabang,” kata Trunoyudo.

“Tim juga telah melakukan pemblokiran rekening PT.NSWM di tiga Bank swasta dan melakukan penyitaan barang bukti berbagai macam Dokumen yang berhubungan dengan PT. Naila dan tersangka lainnya ,” ujarnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 128 Jo Pasal 119 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP, dan Kasus penipuan / penggelapan dana calon Jemaah Umrah menggunakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. (ris)

  • Related Posts

    • February 1, 2026
    Berkedok Jual Sayur, Pelaku Peredaran Obat Keras Diamankan Polsek Sepatan

      KS, TANGERANG  – Upaya pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin edar kembali dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Sepatan berhasil mengungkap praktik peredaran obat…

    • February 1, 2026
    Legislator Gerindra Kawal Penguatan Fasilitas Kesehatan Padang Pariaman Pasca Bencana

      KS, PADANG PARIAMAN — Anggota Komisi IX DPR RI, Fraksi Partai Gerindra Ade Rezki Pratama akan terus mengawal peningkatan layanan kesehatan masyarakat di Padang Pariaman termasuk pasca bencana alam…

    Leave a Reply

    Profil Senator

    Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

    • July 17, 2025
    Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

    Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

    • September 29, 2024
    Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

    Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

    • June 23, 2024
    Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

    DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

    • June 21, 2024
    DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

    Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

    • May 12, 2023
    Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

    Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

    • October 9, 2022
    Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk