May 15, 2024

Kabar Senator

Media Aspirasi dan Inspirasi Daerah

Home » Larangan Toko Kelontong Beroperasi 24 Jam Bentuk Diskriminasi terhadap Pelaku Usaha Kecil

Larangan Toko Kelontong Beroperasi 24 Jam Bentuk Diskriminasi terhadap Pelaku Usaha Kecil

KS, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menegaskan larangan agar toko kelontong tidak beroperasi 24 jam merupakan bentuk diskriminasi terhadap pelaku usaha kecil.  Karena larangan itu akan hanya akan mempersempit ruang gerak dan peluang pelaku usaha warung kecil untuk mengais rezeki.

“Sementara, minimarket milik orang-orang besar dibiarkan buka 24 jam. Sedangkan, warung Madura dipersempit ruang geraknya, ini merupakan tindakan diskriminasi terhadap pengusaha kecil,” kata Nasim Khan dalam keterangan kepada media, di Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Dengan demikinan, Nasim Khan khawatir, banyak pelaku usaha yang akan gulung tikar dan akhirnya berdampak pada meningkatnya pengangguran. “Kami sampaikan kepada Kementerian Koperasi UMK, jangan terjadi ada peraturan pemerintah maupun perda di indonesia, khususnya di tiga kabupaten, yakni Bondowoso, Situbondo dan Banyuwangi yang mengkerdilkan atau mematikan usaha pedagang kecil,” kata Politisi Fraksi PKB ini,

Seharusnya, sambung Nasim Khan, pemerintah bisa lebih mengedepankan atau menyediakan iklim usaha yang bersahabat bagi para pelaku usaha kecil ini. Hal tersebut dilakukan agar pelaku UKM bisa berkembang menjadi besar.

“Harusnya pemerintah mendukung toko-toko klontong Madura yang notabenenya pengusaha kecil, bukan malah dilarang dengan pembatasan jam operasional,” tegas wakil rakyat Dapil III Jatim.

Menteri-menteri terdahulu, lanjut Nasim Khan, meminta pemda untuk menerapkan aturan jarak minimarket berjauhan dengan toko-toko kecil. Tapi, sekarang malah aneh, toko-toko kecil dilarang jam operasionalnya, sedangkan minimarket dibiarkan buka 24 jam.

Menurut Nasim Khan, selama ini keberadaan warung-warung Madura yang buka 24 jam telah memberi kontribusi positif dibanyak hal. Seperti membantu kebutuhan masyarakat di malam hari, menjaga keamanan lingkungan, menyerap tenaga kerja, menggerakkan perekonomian rakyat kecil dan melahirkan pengusaha-pengusaha baru.

“Pelaku usaha warung kelontong Madura ini sangat membantu masyarakat untuk membeli kebutuhan sembako malam hari maupun siang hari. Untuk itu, saya meminta kepada pemerintah memberikan solusi yang terbaik, agar usaha toko-toko Madura yang buka 24 jam bisa berjalan dengan lancar,” kata Nasim Khan.

Tak hanya itu saja yang disampaikan Nasim Khan, namun dia juga mengkampanyekan Gerakan Belanja ke warung-warung Madura kepada masyarakat luas. “Kami mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berbelanja ke warung klontong dan warung madura yang ada disekitar kotanya masing-masing,” pungkas Nasim Khan.

Sebelumnya, muncul polemik keberadaan warung toko kelontong Madura di Bali yang buka 24 jam. Polemik tersebut lalu direspons oleh Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM). Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim mewanti-wanti agar warung Madura agar menaati jam operasional, sehingga tidak lagi buka 24 jam alias tidak pernah tutup.

“Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi,” tutur Arif di Merusaka Hotel, Badung, Bali, Rabu (24/4/2024).

Namun, Arif enggan berkomentar terkait persaingan antara minimarket dengan warung Madura. Ia ingin mengecek lebih dulu. Arif berharap ada persaingan yang sehat dan setara antara para pelaku usaha.

Meskipun demikian, belakangan Arif Rahman Hakim mengklarifikasi pemberitaan terkait dirinya yang mengimbau pengusaha warung Madura untuk mematuhi aturan jam operasional sesuai aturan pemerintah daerah.

Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, Arif menyatakan bahwa pihaknya sudah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Ia mendapati bahwa tidak ditemukan aturan yang secara spesifik melarang warung Madura untuk buka 24 jam.

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif.

Ia menambahkan bahwa Kemenkop UKM juga akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional warung Madura yang sedang berkembang di masyarakat.

“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” ucap Arif.

Setelah ditelusuri, imbauan terhadap warung-warung Madura agar tidak berjualan selama 24 jam muncul dari Lurah Penatih di Denpasar Timur, Bali. Imbauan itu dikeluarkan Kelurahan Penatih karena alasan keamanan. (Wid)

ArabicChinese (Simplified)EnglishIndonesianRussianSpanish