KS, JAKARTA – “Zecky Alatas, praktisi hukum dan pengamat pekerja migran Indonesia dari Ormas Brigade 08, menjelaskan bahwa penempatan dan pemberangkatan PMI ke Korea Selatan melalui sistem G to G sudah lama diterapkan.
Namun, yang ingin kami tekankan adalah mengapa pemerintah tidak membuka kesempatan lebih luas untuk penempatan PMI ke Korea Selatan melalui sistem P to P, yang dapat meningkatkan permintaan atau demand dari negara tersebut.
Sebab, yang berwenang menempatkan PMI ke luar negeri adalah perusahaan KP2MI, dan seharusnya pemerintah mendukung penempatan tersebut.
Jika gaji PMI di Korea cukup baik, mengapa tidak memberikan kesempatan kepada perusahaan swasta KP2MI yang sudah memiliki jaminan deposito untuk melakukan penempatan? Hal ini harusnya mendapatkan perhatian dan dukungan sebagai mitra pemerintah, bukan malah negara penempatan dengan permintaan tinggi yang justru diterapkan dengan sistem G to G.
Selain itu, sistem fair play untuk KP2MI juga harus diberikan kesempatan yang setara untuk menerima pekerjaan dan menempatkan PMI ke Korea Selatan melalui sistem P to P. Semoga di pemerintahan yang baru dengan Kemnaker, tidak ada diskriminasi terhadap perusahaan atau asosiasi yang mendapatkan peluang penempatan ke Korea Selatan.
Mereka harus difasilitasi dan diberikan kemudahan dalam pembuatan job order di Kedutaan Indonesia di Korea Selatan. Kami akan terus memantau dengan program 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran. Semoga dapat ditemukan solusi terbaik bagi seluruh PMI dan KP2MI, serta adanya kepastian hukum yang sesuai dengan arahan Presiden Prabowo.
Jangan sampai rakyat atau anak bangsa dipersulit, apalagi perusahaan KP2MI yang telah membantu pemerintah mencari lapangan pekerjaan di luar negeri dengan biaya sendiri tanpa dukungan atau rekomendasi dari pemerintah kepada perusahaan-perusahaan luar negeri untuk mempekerjakan PMI.”(erlita)








