KS, JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LX yang diduga melanggar izin tinggal karena bekerja sebagai koki di restoran yang ada di kawasan wisata Pantai Indah Kapuk (PIK) 1.
“WNA asal Tiongkok ini ini diduga melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang dapat dikenakan tindak pidana keimigrasian berupa deportasi,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Bong Bong Prakoso Napitupulu di Jakarta, Jumat.
Diungkapkannya, penangkapan ini dilakukan pada Kamis (16/8) saat Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melaksanakan kegiatan patroli keimigrasian di kawasan Pantai Indah Kapuk 1 Jakarta Utara.
Ia mengatakan dari patroli tersebut petugas menemukan empat Warga Negara Asing (WNA) yang terdiri dari tiga warga Tiongkok dan satu Lebanon.
Bong Bong menjelaskan tiga warga Tiongkok berinisial LX,ZH dan TJ sementara satu warga Lebanon berinisial IAM. Setelah dilakukan pemeriksaan tiga warga asing berinisial ZH,TJ, dan IAM ternyata telah memiliki izin tinggal sesuai dengan kegiatan mereka.
Sementara satu orang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian karena berkegiatan tidak sesuai dengan visa atau izin tinggal yang
diberikan.
Petugas langsung menahan dokumen perjalanan atau pasport yang bersangkutan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor
Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
“Tiga WNA diantaranya berkegiatan sesuai dengan Izin Tinggal yang dimilikinya, dua orang berkegiatan sebagai juru masak atau koki dan satu orang berkegiatan sebagai pemilik restoran,” kata Bong Bong.
Sementara satu WNA Tiongkok menggunakan visa pembicaraan bisnis tapi berkegiatan sebagai juru masak atau koki di restoran yang ada di kawasan wisata PIK .
Bong Bong menjelaskan, kegiatan Patroli Keimigrasian ini merupakan perintah Direktur Jenderal Imigrasi dan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian yang bertujuan untuk menunjukkan eksistensi Imigrasi yang hadir di tengah-tengah masyarakat dalam mengawasi orang asing.
“Kami menurunkan 15 personel dalam melakukan pengawasan dan ini sebagai langkah preventif atau cegah dini terjadinya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh Warga Negara Asing,” kata dia.
Ditambahkannya lagi, melalui patroli rutin ini menunjukkan Imigrasi hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menerima keluhan dan informasi dari masyarakat mengenai kegiatan dan keberadaan WNA yang dianggap meresahkan dan dapat mengganggu ketertiban umum.
“Apabila ditemukan Warga Negara Asing yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian agar dilakukan pemeriksaan sesuai dengan SOP dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas, tanda Pengenal dan laksanakan pengawasan secara humanis, sopan, santun, dan terukur,” tegas Bong Bong. (ris)








