KS, JAKARTA – Warga masyarakat yang menderita Covid-19, mendapat obat isolasi mandiri (isoman) yang dapat diambil di apotek Kimia Farma yang sudah ditentukan.
Obat isolasi mandiri gratis diberikan usai pasien terkonfirmasi positif Covid-19, dengan memanfaatkan layanan telemedisin gratis dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, layanan telemedisin bagi pasien positif Covid-19 yang isoman masih tetap tersedia sampai saat ini.
Dijelaskan Nadia, obat bisa diambil langsung oleh saudara pasien ke apotek Kimia Farma yang ditentukan.
“Layanan isomannya masih ada. Bahkan semua obat sudah bisa diambil langsung ke apotek Kimia Farma yang sudah ditentukan,” ujar Nadia dalam siaran pers yang diberikan Senin (7/11/2022).
Diungkapkanya, pasien yang sedang isoman dapat menghubungi WA Kemenkes RI di Nomor 081110500567 untuk mendapatkan layanan telemedisin.
Ditambahkannya, layanan telemedisin gratis ini dapat diakses bagi masyarakat yang telah melakukan tes PCR/Antigen di lab yang terafiliasi Kementerian Kesehatan. (ris/int)
Pasien yang terpapar Covid-19, meyertakan hasil Lab melaporkan hasilnya ke database kasus positif Covid-19 di Kemenkes (NAR), maka pasien akan menerima Whatsapp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis atau mendapatkan status ‘Pasien memenuhi syarat untuk menebus resep’ di web ISOMAN.
Pasien dengan NIK terdaftar bisa melakukan konsultasi secara daring dengan dokter di salah satu platform layanan telemedisin secara gratis, di menu Konsultasi, dan memasukan kode voucher ISOMAN di aplikasi yang dipilih. S
etelah melakukan konsultasi secara daring, dokter akan memberikan resep digital sesuai dengan kondisi pasien. Jika pasien masuk dalam kategori yang dapat melakukan isoman atau layak isoman, maka pasien dengan NIK terdaftar akan mendapat paket obat dengan jenis obat sesuai ketentuan.
Untuk menebus resep obat gratis dari Kemenkes, pasien dengan NIK terdaftar mengisi formulir pesanan yang tersedia pada menu Pesan Obat dengan mengunggah resep digital (JPG atau screen capture) yang dikeluarkan dari platform telemedisin, KTP, melengkapi alamat pengiriman, dan memberi persetujuan syarat dan ketentuan paket obat. (ris/int)








