KS, JAKARTA – Aksi tiga pemalak yang meresahkan pengendara truk di jalan Jembatan Tiga, Penjaringan, Jakarta Utara, ditangkap Satreskrim Polsek Penjaringan.
Jajaran Unit Reskrim pun bergerak cepat, dengan mendatangi lokasi pemalakan. Satu dari tiga pelaku, berhasil ditangkap dalam waktu 1×24 jam, di kediaman di kawasan Kamal, setelah videonya viral di media sosial.
Menurut Kanit Reskim Polsek Metro Penjaringan Kompol Harry Gasgari Kamis (8/6/2023) mengatakan, saat dilakukan penangkapan, ditemukan sisa kupon yang digunakan untuk memeras pengendara truk boks.
“Kami yang melihat aksi viral tersebut, langsung bergerak cepat dan mengamankan salah satu pelaku,” ujarnya.
Diketahui, para pelaku ditangkap usai melakukan pemalakan disertai kekerasan terhadap korbannya pada Selasa (4/4/2023) kemarin sekitar pukul 14.00 WIB.
Sementara itu, Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M. Bobby Danuardi mengatakan, ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Para pelaku yang ditangkap adalah mereka yang aksinya terekam kamera video amatir dan diviralkan di media sosial.
Bobby menerangkan, pada saat kejadian Selasa siang lalu, para pelaku menyetop mobil boks di lampu merah Jembatan Tiga.
Dijelaskan Bobby, dalam aksinya, HS, bersama dua rekannya kerap memberhentikan truk boks. Modusnya dengan memberikan kupon izin melintas, dengan dalih sebagai putra daerah. “Mereka meminta uang melintas kepada korban sebesar Rp300 ribu sebagai upah pengawalan,” jelas Bobby.
Pelaku dalam yang ditangkap Satrekrim Polsek Penjaringan, mengaku diajak dua rekannya yang kini dalam pengejaran. Sasaran ketiganya adalah truk yang dari luar Jakarta. “Pelaku mengaku sudah sepuluh kali melakukan aksinya,” terang Bobby. Kini pelaku, F dan I dalam pengejaran pihak Kepolisiain. (ris)








