KS, JAKARTA – Anggota DPR RI yang berhasil menyelesaikan masalah etika kini kembali aktif bertugas setelah adanya keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan hal tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/11).
Kehadiran Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan anggota Fraksi PAN Surya Utama alias Uya Kuya dalam rapat paripurna memunculkan pertanyaan publik terkait tidak adanya pengumuman resmi. Puan menegaskan bahwa keputusan MKD berlaku langsung tanpa perlu dibaca dalam forum paripurna.
“Keputusan dari MKD menyatakan yang bersangkutan sudah boleh aktif kembali dengan ketentuan harus lebih berhati-hati dalam perjanjian dan tidak boleh kembali lagi. Jadi, sudah boleh kembali aktif,” ujar Puan.
Dalam putusannya, MKD menjatuhkan hukuman nonaktif kepada beberapa anggota DPR, yakni tiga bulan untuk Nafa Urbach (Fraksi Nasdem), enam bulan untuk Ahmad Sahroni, dan empat bulan untuk Eko Hendro Purnomo (Fraksi PAN). Sementara itu, Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan menyampaikan kembali statusnya sejak putusan dibacakan pada 5 November 2025.
Adies Kadir terlihat duduk di kursi pimpinan rapat paripurna bersama Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa. Sementara Uya Kuya hadir sebagai anggota mengenakan setelan jas biru tua.
Puan menegaskan kehadiran keduanya dalam rapat paripurna adalah hal yang wajar karena MKD telah memutuskan status mereka.
“Tidak perlu lagi ada pengumuman, karena putusan MKD sudah dibaca secara langsung dan bisa disaksikan publik,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal sempat menyatakan bahwa pengaktifan Adies Kadir menunggu pengumuman di rapat paripurna. Namun, Puan menegaskan bahwa mekanisme tersebut tidak diperlukan karena keputusan MKD bersifat final dan langsung berlaku.
Dengan keputusan ini, Adies Kadir dan Uya Kuya resmi kembali menjalankan tugas sebagai legislator setelah sempat dinonaktifkan aksi unjuk rasa pada Agustus 2025 lalu. (A2n)









