KS, JAMBI,24/10/25 – Kode etik berperan sebagai pijakan moral yang menjadi acuan mendasar bagi setiap pelaku profesi hukum dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawab profesionalnya. Dalam ranah hukum, keberadaan kode etik tidak sekadar dipahami sebagai seperangkat norma formal, melainkan juga sebagai sarana untuk memelihara martabat, kejujuran, serta integritas moral yang melekat pada profesi hukum itu sendiri. Nilai-nilai tersebut menjadi kompas moral yang menuntun setiap individu agar tetap berada dalam koridor keadilan dan kebenaran dalam menjalankan fungsinya.
Setiap profesi hukum mulai dari hakim, jaksa, advokat, hingga notaris memikul tanggung jawab besar dalam memastikan tegaknya keadilan serta terlindunginya hak asasi manusia. Karena itu, setiap tindakan dan keputusan yang diambil harus berakar pada prinsip-prinsip etis dan moral yang kuat. Sebagai contoh, hakim diwajibkan untuk mempertahankan independensinya tanpa terpengaruh oleh pihak mana pun; advokat dituntut membela klien dengan itikad baik dan tetap menjunjung kebenaran; sementara jaksa diharapkan menegakkan hukum secara objektif tanpa intervensi atau kepentingan pribadi yang dapat menodai keadilan.
Meskipun demikian, praktik di lapangan menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap kode etik masih menjadi persoalan yang kerap muncul. Fenomena seperti suap, gratifikasi, dan konflik kepentingan mencerminkan bahwa sebagian aparat penegak hukum belum sepenuhnya menanamkan nilai-nilai etika sebagai pedoman perilaku profesional. Situasi ini bukan hanya menggerus integritas lembaga hukum, tetapi juga menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang seharusnya menjadi pilar keadilan dan kebenaran.
Oleh karena itu, diperlukan upaya sistematis untuk memperkuat penerapan kode etik melalui pembinaan moral dan pendidikan etika hukum sejak masa pendidikan tinggi. Di samping itu, mekanisme pengawasan yang ketat serta penerapan sanksi yang tegas perlu diimplementasikan agar setiap pelanggaran dapat diminimalisir. Kode etik semestinya tidak diperlakukan sebagai dokumen formalitas semata, tetapi menjadi bagian dari budaya kerja yang hidup dalam setiap tindakan profesional aparat hukum.
Apabila kode etik benar-benar dijadikan dasar dalam menjalankan tugas, maka profesi hukum akan mampu menegakkan prinsip keadilan dengan lebih konsisten, menjaga kehormatan profesi, serta mengembalikan keyakinan publik terhadap sistem hukum dan peradilan di Indonesia. Dengan demikian, hukum tidak hanya tegak secara formal, tetapi juga bermakna secara moral dan sosial dalam kehidupan masyarakat.
Penulis A.A Subekti Selaku Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi








