KS, JAKARTA – Korban koperasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, mendapatkan pengembalian uang sitaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung pun, telah melaksanakan pengembalian barang bukti perkaraKSP Indosurya berupa uang tunai senilai Rp40,89 miliar kepada para korban pada Rabu, (17/1/2024).
Pengembalian ini dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung. Tim tersebut telah melaksanakan putusan Pengadilan terhadap barang rampasan perkara KSP Indosurya.
Barang rampasan yang dilakukan eksekusi yaitu berupa uang tunai dalam rekening bank dari Jaksa Eksekutor kepada para korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp39.49 miliar dan US$ 896.988,43 atau sekitar Rp1,4 miliar.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana dalam sambutannya menyampaikan, pelaksanaan eksekusi merupakan wujud tanggung jawab Jaksa sebagai eksekutor yang bertujuan utama yakni melindungi kepentingan rakyat dan melindungi korban.
“Dengan demikian, pemberantasan kejahatan seperti ini dapat dilakukan secara serius,” ujar Fadil dikutip dari keterangan resminya, pada Kamis, (18/1/2024).
Fadil berharap, agar terlaksananya eksekusi awal pada hari ini dapat ditindaklanjuti ke depannya untuk pemulihan hak-hak kepada para korban secara proporsional dan profesional. (red/int)








