Media Aspirasi dan Inspirasi Daerah
KS, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang perdagangan, penjagalan, dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR), termasuk anjing…