KS, PEMALANG – Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional ( ATR / BPN ) Hadi Tjahjanto melakukan sidak pelayanan di Kantor ATR BPN Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Rabu (22/6/2022) .
Menteri Hadi Tjahjanto mengingatkan agar pelayanan kepada masyarakat harus bebas dari sedala bentuk Pungutan Liar (Pungli). Pasalnya, jika ada pelanggaran maka akan dikenai sanksi hingga pemecatan.
“Kunjungan kerja ini dalam rangka sidak pelayanan kantor ATR BPR kami meminta agar masyarakat yang mengurus kepemilikan tanah maupun balik nama dapat selesai selama dua pekan,” pintarnya.
Mantan Panglima TNI ini langsung berdialog dengan warga yang sedang mengurus sertifikat tanah di kantor ATR/BPN Pemalang.
Menteri Hadi Tjahjanto meminta warga agar mengurus sendiri pengurusan sertifikat tanahnya apabila warga dimintai biaya menteri yang baru saja dilantik beberapa waktu lalu, menginginkan agar warga melaporkan ke pihak berwenang.
“Apabila ada temuan Pungli dalam pengurusan tanah akan dikenai sanksi di ganti bahkan bisa sampai sanksi pemecatan,” tegasnya.
Sejumlah Warga yang sedang mengurus kepemilikan tanah sempat terkejut dengan kehadiran Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.
Mereka mengaku pelayanan BPN Pemalang saat ini lebih baik namun masih terhitung lama sampai dua minggu untuk mengurus surat.
“Alhamdulillah meski masih tergolong lama tapi pelayanannya sudah mulai lebih baik, ” ujar Ambar salah seorang warga yang sedang mengurus surat tanahnya.
Dalam sidaknya, mentri Hari tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi maupun Pungli, dirinya berharap seluruh pelayanan di dalam kementeriannya tidak ada pungli dalam bentuk apapun. (rgl)








