KS, JAKARTA – Kepala Satuan Pelaksna (Kasatpel) UP PKB Cilincing Dardi Wahyudi menjelaskan mobil yang digunakan tidak layak untuk membawa makanan MBG. “Kendaraan yang digunakan itu mobil penumpang. Bukan mobil pengangkut barang,” ujarnya.
Namun untuk kendaraan, tidak dilakukan KIR, karena termasuk kategori penumpang. Dijelaskan Dardi, setelah di tes uji kelayakan, masih layak, tidak ada kebocoran rem kendaraan.
Sementara Kapolres Jakarta Utara dalam keterangannya, kalau sopir mobil yang mengangkut makanan MBG untuk sekolah SDN 01 Kalibaru, menetapkan AI, sopir mobil pengantar Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak guru dan sejumlah siswa di SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara, sebagai tersangka.
Dikatakan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan memastikan kecukupan alat bukti. Sopir dikenakan pasal 360 KUHP.
“Saudara AI kami tetapkan sebagai tersangka dan kami sudah yakin dengan alat bukti yang kami miliki,” kata Erick kepada wartawan di kantornya, Jakarta Utara, Jumat (12/12/2025).
Dijelaskan Erick, AI dinilai melakukan kelalaian yang mengakibatkan orang lain terluka. Saat ini, AI telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
“Kamis sampaikan bahwa tersangka, jadi sebelum kejadian, tidur baru sekitar jam 04.00 WIB, kemudian jam 05.30 tersangka sudah berangkat ke SPPG untuk kendarain mobil SPPG. Itulah mungkin jadi bahan bagi kita, bahwa pada saat terjadinya kejadian tersebut, tersangka dalam kondisi tidak laik mengendarai kendaraan,” ungkap Erick.








