SK Pengangkatan Wadirut BNI, Alexandra Askandar Diminta Praktisi Hukum Dicabut Menteri BUMN

KS, JAKARTA – Pengangkatan Wakil Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI) Alexandra Askandar, diminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk segera mencabut Surat Keputusan (SK).

Pernyataan itu disampaikan praktisi Hukum, Hudi Yusuf, yang menilai kalau SK tersebut harus segera dibatalkan. Menurutnya, mantan Wadirut Bank Mandiri itu sudah mencoreng dunia perbankan terkait kasus perselingkuhan dengan seorang pejabat di Kementerian Hukum dan HAM.

Kasus tersebut akhirnya berujung pada gugatan cerai dengan suaminya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. “Pimpinan harus memberikan contoh yang baik kepada bawahan. Masa sudah mencoreng diangkat kembali menjadi pimpinan di bank milik negara. Hanya pindah bank ajakan itu,” kata Hudi Yusuf seperti dikutip dari RMOL Banten, Senin.

Menurut Hudy, masih banyak orang yang memiliki kualifikasi bagus di dunia perbankan dengan ahklak yang baik tidak seperti Alexandra Askandar yang menimbulkan aib hingga mencoreng Bank Mandiri.

“Masih banyak di republik ini orang yang memiliki kualifikasi. Kenapa harus pilih dia (Alexandra_red). Erick Thohir harus segera mencopot Wadirut BNI, bikin malu perusahaan negara aja,” pungkasnya.

Diketahui, Alexandra Askandar mengajukan gugatan cerai pada 8 Maret 2024 dan terdaftar dengan nomor perkara 1009/Pdt.G/2024/PA.JS.

Selang dua minggu gugatan cerai, pada Rabu (26/03), Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) menetapkan Alexandra Askandar sebagai Wakil Direktur Utama (Wadirut).

Alexandra menggantikan posisi Putrama Wahju Setyawan yang ditunjuk sebagai Direktur Utama BNI.

Kasus ini memang memicu perdebatan publik: apakah urusan pribadi yang sudah menjadi ranah hukum mempengaruhi layak-tidaknya seseorang menduduki jabatan publik?

Desakan pencopotan Alexandra ini sendiri menandai tekanan sosial lain dalam mempertahankan integritas instansi negara. Pemerintah dan BNI kini berada di hadapan dilema antara legal formal dan moral publik. (red)

 

Related Posts

  • January 31, 2026
Ombudsman RI Beri Catatan Korektif kepada Kemenkeu soal Penuntasan Piutang BLBI Rp211 Triliun

  KS, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (RI memberikan sejumlah Tindakan Korektif kepada Kementerian Keuangan terkait penuntasan piutang Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),…

  • January 31, 2026
RDF Plant Rorotan Beroperasi Bertahap dan Terkontrol, Keselamatan Warga Jadi Prioritas

KS, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memastikan operasional RDF Plant Rorotan tetap berjalan secara bertahap, terukur, dan terkendali, dengan keselamatan serta kenyamanan warga sekitar…

Profil Senator

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

  • July 17, 2025
Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

  • October 9, 2022
Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk