Senator Asal Aceh Kecam Tindakan Body Shaming Terhadap Atlet Nasional

KS, JAKARTA – Atlet Lifter Indonesia Nurul Akmal, mendapat perlakukan kurang menyenangkan setibanya di Tanah Air. Ia menjadi korban body shaming.

Dalam siaran langsung Instagram @timindonesiaofficial, Nurul yang menjadi atlet ketiga yang muncul dalam sesi penyambutan dan mengambil karangan bunga, mendapat celetukan yang kurang pantas dari salah satu oknum yang hadir pada acara tersebut.

“Yang paling kurus,” ucap oknum tersebut.

Nurul Akmal saat dikonfirmasi mengaku tidak menyadari ada perlakukan body shaming kepadanya.

Kabar kurang sedap tersebut sampai ke Senator Fachrul Razi, kepada media, Kamis (5/7/2021) kemarin.

Senator asal Aceh tersebut mengecam perilaku oknum yang melecehkan (Body Shaming) terhadap Pahlawan negara.

“Tindakan Body Shaming tidak dapat kita biarkan apalagi korban adalah atlet yang sedang mengharumkan bangsa dikancah olahraga sekelas Olimpiade, Pelaku harus diproses agar menjadi efek jera ” jelasnya.

Menurutnya, berhati-hatilah dalam mengomentari bentuk tubuh seseorang, termasuk di media sosial. Jika orang itu sakit hati, maka tindakan itu dapat dilaporkan ke polisi dan terancam kurungan penjara maupun denda sesuai undang-undang body shaming .

Tidak main-main, ternyata perbuatan body shaming atau penghinaan fisik di media sosial maupun ruang publik dapat dilaporkan ke kepolisian dan dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik/penghinaan (delik aduan) serta Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.

Dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Sedangkan, berdasarkan Pasal 315 KUHP berbunyi “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Body shaming adalah salah satu bentuk perundungan (bullying) yang dilakukan seseorang dengan mengkritik penampilan fisik orang lain. (Red)

Related Posts

  • February 1, 2026
Berkedok Jual Sayur, Pelaku Peredaran Obat Keras Diamankan Polsek Sepatan

  KS, TANGERANG  – Upaya pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin edar kembali dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Sepatan berhasil mengungkap praktik peredaran obat…

  • February 1, 2026
Legislator Gerindra Kawal Penguatan Fasilitas Kesehatan Padang Pariaman Pasca Bencana

  KS, PADANG PARIAMAN — Anggota Komisi IX DPR RI, Fraksi Partai Gerindra Ade Rezki Pratama akan terus mengawal peningkatan layanan kesehatan masyarakat di Padang Pariaman termasuk pasca bencana alam…

Leave a Reply

Profil Senator

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

  • July 17, 2025
Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

  • October 9, 2022
Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk