KS, Jakarta – Semua Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta hingga saat ini belum memenuhi syarat untuk maju dalam kontestasi. Hal tersebut usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah merampungkan penelitian persyaratan administrasi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024.
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata menjelaskan telah melakukan penelitian pada administrasi yang telah masuk lewat SILON. Masa penelitian dilakukan sejak 29 Agustus hingga 4 September 2024.
“KPU DKI telah melakukan penelitian administrasi sejak 29 Agustus hingga 4 September 2024 melalui SILON”, jelas Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata pada Kamis (5/9/2024).
Wahyu mengungkapkan dari hasil penelitian administrasi yang dilakukan kepada ketiga bakal pasangan calon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Sehingga seluruh Paslon diminta untuk dapat memperbaiki syarat yang harius dipenuhi.
“Kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk tiga hari ke depan”, ungkap Wahyu kepada kabar senator di Jakarta.
Wahyu mengatakan bahwa tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 pasangan Pramono Anung – Rano Kerno, Ridwan Kamil – Suswono, dan Dharma Pongrekun – Kun Wardana tersebut dinyatakan BMS karena ada beberapa persyaratan dokumen administrasi yang belum sesuai.
Atas hasil penelitian administrasi tersebut, KPU Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi pasangan calon untuk melalukan perbaikan dokumen dari tanggal 6 hingga 8 September 2024.








