KS, JAKARTA – Dilaporkan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Rangga (KDRT), suami Lesti Kejora, Rizky Billar dipanggil Polres Jakarta Selatan. Pemanggilan polisi tersebut, Rizky Billa mengutus kuasa hukumnya, Adek Erfil Manurung ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Diketahui Rizky Billar sendiri dipolisikan Lesti Kejora atas kasus Kekerasan terhadap dirinya hingga harus di rawat di rumah sakit Bunda Menteng.
Erfil kuasa hukum Billar menerangkan, hendak menemui penyidik untuk menyerahkan sepucuk surat berisi ketidakhadiran kliennya pada pemeriksaan hari ini.
“Kita mewakili Rizky Billar untuk menyampaikan surat penundaan pemeriksaan setelah dari dalam nanti kita sampaikan,” kata Erfil di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022).
Erfil menerangkan, kliennya meminta penyidik mengagendakan ulang pemeriksaan. Erfil memastikan kliennya akan bersikap kooperatif menjalani proses hukum.
“Beliau minta penundaan minggu depan. InsyaAllah minggu depan beliau hadir. Beliau hadir dan kooperatif,” janjinya.
Seperti diberitakan, Lesti Kejora menyambangi di SPKT Polres Metro Jaksel pada Rabu (27/9/2022) malam lalu. Dia hendak mengadukan tindakan suaminya, Rizky Billar setelah menjadi korban KDRT.
Terungkap penyebab Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena Rizky Billar, selaku sang suami disebut-sebut emosi usai ketahuan selingkuh.
Rizky Billar Bakal Ditahan Usai Diperiksa, Ini Kata Polisi
Saat itu, Lesti meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya. Namun, ditolak mentah-mentah oleh Rizky Billar. Dia justru melakukan kekerasan terhadap Lesti Kejora.
Peristiwa itu terjadi kediaman mereka berdua di Jalan Gaharu Ill No. 10 A Kel Cilandak Barat, Jaksel pada Rabu, 28 September 2022 sekitar pukul 02.30 Wib dan 10.00 WIB.
Polisi membeberkan luka-luka yang dialami oleh penyanyi Lesti Kejora. Di antarnya, pergeseran pada bagian tulang leher. Adapun, luka itu akibat korban dibanting dua kali oleh suaminya, Rizky Billar.
Dalam pemeriksaan polisi, diketahui ada pula beberapa luka lebam yang tampak di wajah. Polisi mengklaim telah mengantongi foto-foto yang memperlihatkan luka-luka pada tubuh artis Lesti Kejora.
Peristiwa tersebut selain meninggalkan luka fisik juga trauma psikis bagi Lesti Kejora. Bahkan, Lesti enggan tinggal satu atap lagi bersama dengan suami, Rizky.
Sementara itu, Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dugaanKDRT sebagaimana dilaporkan oleh Lesti Kejora.
Adapun, hasilnya ditemukan adanya unsur pidana di dalam laporan tersebut. Artinya, berkas perkara telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Artis Rizky Billar dipersangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman 5 tahun bui dan denda Rp15 juta. Ia dipolisikan istrinya, Lesti Kejora.
Dampak KDRT yang dilakukan Rizky Billar, membuat dirinya dapat dihentikan tampil di seluruh program di seluruh stasiun televisi. (ris)








