KS, JAKARTA – Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah menyepakati membawa ke pembicaraan tingkat II pada Rapat Paripurna DPR untuk disahkan.
Rencara revisi RUU KUHAP, diputuskan dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I di Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
“Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RUU KUHAP dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan atas RUU KUHAP yang akan dijadwalkan pada Rapat pParipurna DPR terdekat,” jelas Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Dalam rapat para legislator yang hadir rapat kemudian kompak menjawab setuju. RUU KUHAP akan disahkan dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/11). Sebelum rapat pengambilan keputusan, Komisi III DPR terlebih dahulu mendengarkan pandangan dari seluruh fraksi dalam panitia kerja (panja). Delapan fraksi di DPR menyetujui RUU KUHAP segera disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna tersebut.
Habiburokhman sempat mengungkap 14 substansi yang muncul dalam RUU KUHAP yang akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR:
1. Penyesuaian hukum acara pidana, dan dengan memperhatikan perkembangan hukum nasional dan internasional.
2. Penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substansi dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
3. Penegasan prinsip diferensi fungsional dalam sistem penilaian pidana, yaitu pembagian peran yang proposional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat dan pemimpin kemasyarakatan untuk menjadi profesionalitas dan akuntabilitas.
4. Perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga guna meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana.
5. Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa korban, saksi termasuk hak atas bantuan hukum pendampingan advokat, hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak serta perlindungan terhadap ancaman intimidasi atau kekerasan dalam setiap tahap penegakan hukum.
6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral dalam sistem peradilan pidana mencakup kewajiban pendampingan advokat terhadap tersangka dan atau terdakwa dalam setiap tahap pemeriksaan. Penegasan kewajiban negara untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi pihak tertentu dan perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan tugas dan profesinya.
7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif atau restoratif justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana luar pengadilan yang dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan.
8. Perlindungan khusus terhadap kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak dan lanjut usia diperkuat dengan kewajiban aparat untuk melakukan asesmen kebutuhan khusus, serta menyediakaan sarana dan prasarana pemeriksaan yang ramah dan aksesibel.
9. Penguataan perlindungan penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.
10. Perbaikan pengaturan tentang upaya paksa untuk menjamin penerapan prinsip perlindungan HAM dan due proces of law. Termasuk pembatasan waktu syarat penetapan dan mekanisme kontrol yudisial melalui izin pengadilan atas tindakan aparat penegak hukum.
11. Pengenalan mekanisme hukum baru dalam hukum acara pidana antara lain pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman dan perjanjian penundaan penuntutan bagi pelaku tindak pidana korporasi.
12. Pengaturan prinsip pertanggungjawaban atas tindak pidana korporasi
13. Pengaturan kompetensi, restitusi, rehabilitasi secara lebih tegas sebagai hak hukum korban dan pihak yang dirugikan oleh kesalahan prosedur atau kekeliruan penegakan hukum
14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan proses peradilan yang cepat sederhana, transparan dan akuntabel. (red/int)








