Residivis Begal IRT, Modus Pepet Motor Ditangkap Polsek Pamulang

KS, JAKARTA – Seorang Residivis Berinisial IH (33) harus kembali merasakan dinginnya hotel prodeo lantaran melakukan aksi perampasan terhadap harta benda milik seorang ibu rumah tangga berinisial J (41) di Jalan Bhakti, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan pada selasa, (20/6/2023).

Kapolsek Pamulang Kompol Fiernando Andriansyah mengatakan, aksi perampasan ini terjadi pada 20 Juni 2023 pukul 09.45WIB. Saat itu, korban J tengah melintas dengan sepeda motornya setelah menambal ban.

Di jalan, korban berinisial J lalu dipepet oleh dua orang pelaku IH dan A (DPO) yang mengendarai motor dan memberhentikan lajunya.

Saat memepet, pelaku seolah bertanya kepada korban terkait arah menuju Pondok Cabe. Pelaku melanjutkan perjalanan namun membalik arah dan langsung melancarkan aksinya.

”Pelaku kembali memepet korban dan merebut tas korban. Pelaku berinisial A ( DPO ) melakukan perebutan tas milik korban kemudian tas korban ditarik sampai dengan putus berhasil diambil oleh pelaku,” kata Fiernando, Senin, (26/6/2023).

Atas kejadian tersebut, kemudian korban melaporkannya kepolsek Pamulang.

Berangkat atas laporan tersebut kemudian tim reskrim polsek Pamulang melakukan penyelidikan.

Polisi kemudian berhasil meringkus 1 pelaku berinisial IH.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya handphone korban, STNK, uang hasil rampasan sebesar 1.700.000,- dan motor yang digunakan pelaku.

” 1 orang pelaku berinisial A masih berstatus DPO. Identitasnya sudah kami kantongi,” ucapnya.

Dari hasil penyelidikan ini, ternyata pelaku sudah beberapa kali melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan alias residivis.

Hal itu diketahui setelah polisi menemukan pelat nomor yang digunakan pelaku. Setelah dicek, polisi menemukan pemilik dari pelat nomor tersebut.

Dari pengakuan pemilik, bahwa dia telah kehilangan motornya. Kemudian, motor yang digunakan oleh pelaku juga ternyata adalah hasil rampasan.

” Untuk kendaraan curian yang kami temukan, kami juga sudah mengembalikan kepada pemiliknya,” terang Fiernando Andriansyah

Pelaku melakukan aksi perampokan karena butuh uang buat foya-foya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (ris)

Related Posts

  • February 1, 2026
Presiden Prabowo Akan Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026

KS, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan membuka secara resmi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Forum ini…

  • February 1, 2026
Polri Terima Penghargaan Khusus di Puncak HUT ke-25 BPOM RI, Apresiasi Sinergi Pengawasan Obat dan Makanan

  KS, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerima penghargaan khusus dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dalam rangka Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun ke-25…

Leave a Reply

Profil Senator

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

  • July 17, 2025
Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

  • October 9, 2022
Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk