KS, JAKARTA – Provinsi Jawa Tengah (Jateng), mendapatkan survei penilaian Integritas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023.
Berdasarkan data hasil SPI yang dibacakan oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (26/1/2024) malam, Pemerintah Provinsi Jateng memperoleh skor SPI 77,9.
Skor tersebut merupakan indeks integritas tertinggi untuk kategori Provinsi Tipe Besar berdasarkan tipe anggaran dan jumlah sumber daya manusia.
“Untuk provinsi, skor paling baik itu Jawa Tengah, untuk tipe anggaran dan jumlah pegawai besar,” kata Pahala saat membaca skor penilaian.
Pahala juga mengumumkan salah satu kota di Jawa Tengah, yakni Kota Surakarta juga memperoleh hasil skor 83,8. Skor itu tertinggi dalam SPI 2023 untuk kategori kota tipe besar.
Dijelaskan Pahala, survei penilaian integritas tahun 2023 yang dilaksanakan oleh KPK ini melibatkan 550 ribu responden.
Dalam survei ini melibatkan responden internal, esternal, expert, media, dan sebagainya.
Hasil survei merupakan gabungan sudut pandang pegawai instansi, pengguna layanan, penerima manfaat serta pemangku kepentingan berdasarkan persepsi, pengalaman, dan data objektif masing-masing responden.
Data hasil SPI yang dibacakan oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperoleh skor SPI SPI 77,9.
Survei tersebut bertujuan untuk mengetahui tingkat dan risiko korupsi di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Hasil survei ini juga menggambarkan tingkat reformasi birokrasi dalam perbaikan tata kelola pemerintahan, dampak sosialisasi dan kampanye integritas dan pembangunan budaya antikorupsi yang dilakukan kepada masyarakat, dan efektivitas pelaksanaan rekomendasi hasil pengawasan yang dilakukan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas dalam sambutannya mengatakan perlu perbaikan dalam mengatasi permasalahan biaya politik yang tinggi, belum kuatnya komitmen pimpinan instansi, pengendalian risiko konflik kepentingan, dan mendorong digitalisasi pelayanan publik. (red/int)








