KS, JAKARTA – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi perjanjian Kerjasama fiktif antara PT. Interdata Teknologi Sukses dengan PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra, dan PT. Infomedia Nusantara, senilai 232 miliar rupiah, di tahun 2017-2018, terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam sidang mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (6/11/2023), saksi I Made Surya Wirawan, karyawan PT. Telkom/AVP Audit Partner I, dengan tegas mengatakan bahwa PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra, dan PT. Infomedia Nusantara, bukan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Waktu kami tanyakan kepada saksi dihadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, saksi dengan tegas mengatakan, ketiga perusahaan itu, bukan BUMN,” ujar Koordinator Tim Penasihat Hukum Heddy Kandou, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (7/11/2023). Keterangan saksi ini menjadi penting, karena kliennya, Heddy Kandou didakwa merugikan keuangan negara seperti diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Untuk lebih jelasnya, Kaligis membacakan isi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dalam Pasal 2 : “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- “.
Sedangkan dalam Pasal 3 : “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- dan maksimal Rp 1.000.000.000,”.
“Dan faktanya, di muka persidangan, saksi mengatakan, ketiga badan usaha itu, tidak ada sangkut pautnya dengan negara, mereka bukan Badan Usaha Milik Negara,” tukas Kaligis. Lebih jauh, Kaligis mengatakan, jika dipertimbangkan secara norma, seharusnya sudah sejak semula klien kami, Heddy Kandou, bukanlah Tersangka.
“Mengapa? Pertama, untuk locus dan tempus yang diajukan di dalam dakwaan, klien kami, Heddy Kandou tidak duduk dalam kepengurusan PT. Quartee Technologies, melainkan yang duduk sebagai Direktur Operational adalah Padmasari Metta,” ujar Kaligis. Dijelaskannya, kliennya, Heddy Kandou telah secara resmi, mengajukan pengunduran dirinya sebagai Direktur PT. QuarteeTechnologies, sejak 10 Februari 2017. Bahkan jauh sebelum itu, yaitu akhir tahun 2016, Heddy Kandou telah menyampaikan secara lisan (perihal pengunduran dirinya) kepada Saksi Moch. Rizal Otoluwa (Direktur PT. Quartee Technologies). “Sedangkan dalam berkas perkara, kasus dugaan korupsi pengadaan barang tersebut, terjadi pada April 2017,” kata Kaligis.
Sedangkan alasan kedua, empat orang saksi, masing-masing, Moch. Rizal Otoluwa (Direktur PT. QuarteeTechnologies), Stefanus Suwito Gozali (Direktur PT. Quartee Technologies), Rinaldo (Dirut PT. Interdata Technologies Sukses) dan Syelina Yahya (SPV Finance PT. Quartee Technologies) dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi mengatakan, bahwa Padmasari Metta-lah yang aktif membuat dokumen-dokumen, mengunjungi dan berkomunikasi dengan Telkom DES, dalam kedudukannya, sebagai Direktur Operational PT. Quartee Technologies pada saat itu.
“Mengacu pada fakta dan keterangan empat orang saksi tersebut, kalau memang terbukti, Padmasari Metta yang aktif dan Terdakwa (Heddy Kandou) sudah tidak lagi berada didalam kepengurusan perusahaan sejak tahun 2017, maka apa relevansinya Terdakwa didakwa atas dugaan tindak pidana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor?!,” tegas Kaligis.
Ditambahkannya, dalam tiga kali persidangan pemeriksaan saksi, JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak jadi menghadirkan Padmasari Metta, untuk dimintai keterangan di depan persidangan. Dijelaskannya, diduga mangkirnya Padmasari Metta menghadiri persidangan karena takut akan langsung ditahan, mengingat dia adalah orang yang aktif dalam proses pengadaan proyek Telkom.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif, senilai 232 miliar rupiah, di anak usaha Telkom Group. Dari delapan tersangka, sebanyak enam orang sudah berstatus terdakwa dan kasusnya mulai disidangkan di PN Jakarta Pusat. Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif tersebut terjadi pada tahun 2017. (ris/int)








