Prof. Kaligis : Menurut Saksi, PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra, dan PT. Infomedia Nusantara, Bukan BUMN

KS, JAKARTA – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi perjanjian Kerjasama fiktif antara PT. Interdata Teknologi Sukses dengan PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra, dan PT. Infomedia Nusantara, senilai 232 miliar rupiah, di tahun 2017-2018, terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam sidang mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (6/11/2023), saksi I Made Surya Wirawan, karyawan PT. Telkom/AVP Audit Partner I, dengan tegas mengatakan bahwa PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra, dan PT. Infomedia Nusantara, bukan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Waktu kami tanyakan kepada saksi dihadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, saksi dengan tegas mengatakan, ketiga perusahaan itu, bukan BUMN,” ujar Koordinator Tim Penasihat Hukum Heddy Kandou, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (7/11/2023). Keterangan saksi ini menjadi penting, karena kliennya, Heddy Kandou didakwa merugikan keuangan negara seperti diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Untuk lebih jelasnya, Kaligis membacakan isi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dalam Pasal 2 : “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri  sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara, atau  perekonomian negara  dipidana  dengan  pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal  20  tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- “.

Sedangkan dalam Pasal 3 : “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau  suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat   merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20   tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- dan maksimal   Rp  1.000.000.000,”.

“Dan faktanya, di muka persidangan, saksi mengatakan,  ketiga badan usaha itu, tidak ada sangkut pautnya dengan negara, mereka bukan Badan Usaha Milik Negara,” tukas Kaligis. Lebih jauh, Kaligis mengatakan, jika dipertimbangkan secara norma, seharusnya sudah sejak semula klien kami, Heddy Kandou, bukanlah Tersangka.

“Mengapa? Pertama, untuk locus dan tempus yang diajukan di dalam dakwaan, klien kami, Heddy Kandou tidak duduk dalam kepengurusan PT. Quartee Technologies, melainkan yang duduk   sebagai Direktur Operational adalah Padmasari Metta,” ujar Kaligis. Dijelaskannya, kliennya, Heddy Kandou telah secara resmi, mengajukan pengunduran dirinya sebagai Direktur PT. QuarteeTechnologies, sejak 10 Februari 2017. Bahkan jauh sebelum itu, yaitu akhir tahun 2016, Heddy Kandou telah menyampaikan secara lisan (perihal pengunduran dirinya) kepada Saksi Moch. Rizal Otoluwa (Direktur PT. Quartee Technologies). “Sedangkan dalam berkas perkara, kasus dugaan korupsi pengadaan barang tersebut, terjadi pada April 2017,” kata Kaligis.

Sedangkan alasan kedua, empat orang saksi, masing-masing, Moch. Rizal Otoluwa (Direktur PT. QuarteeTechnologies), Stefanus Suwito Gozali (Direktur PT. Quartee Technologies), Rinaldo (Dirut PT. Interdata Technologies Sukses) dan Syelina Yahya  (SPV Finance PT. Quartee Technologies) dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi mengatakan, bahwa Padmasari   Metta-lah yang aktif membuat dokumen-dokumen, mengunjungi dan berkomunikasi dengan Telkom   DES, dalam kedudukannya, sebagai Direktur Operational PT. Quartee Technologies pada saat itu.

“Mengacu pada fakta dan keterangan empat orang saksi tersebut, kalau memang terbukti, Padmasari Metta yang aktif dan Terdakwa (Heddy Kandou) sudah tidak lagi berada didalam kepengurusan perusahaan sejak tahun 2017, maka apa relevansinya Terdakwa didakwa atas dugaan tindak pidana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor?!,” tegas Kaligis.

Ditambahkannya, dalam tiga kali persidangan pemeriksaan saksi, JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak jadi menghadirkan Padmasari Metta, untuk dimintai keterangan di depan persidangan. Dijelaskannya, diduga mangkirnya Padmasari Metta menghadiri persidangan karena takut akan langsung ditahan, mengingat dia adalah orang yang aktif dalam proses pengadaan proyek Telkom.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif, senilai 232 miliar rupiah, di anak usaha Telkom Group. Dari delapan tersangka, sebanyak enam orang sudah berstatus terdakwa dan kasusnya mulai disidangkan di PN Jakarta Pusat. Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif tersebut terjadi pada tahun 2017. (ris/int)

  • Related Posts

    • February 1, 2026
    Presiden Prabowo Akan Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026

    KS, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan membuka secara resmi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Forum ini…

    • February 1, 2026
    Polri Terima Penghargaan Khusus di Puncak HUT ke-25 BPOM RI, Apresiasi Sinergi Pengawasan Obat dan Makanan

      KS, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerima penghargaan khusus dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dalam rangka Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun ke-25…

    Leave a Reply

    Profil Senator

    Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

    • July 17, 2025
    Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

    Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

    • September 29, 2024
    Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

    Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

    • June 23, 2024
    Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

    DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

    • June 21, 2024
    DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

    Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

    • May 12, 2023
    Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

    Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

    • October 9, 2022
    Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk