Problem Solving Bhabinkamtibmas Pulau Tidung Mediasi Insiden Kecelakaan Antar Warga: Damai dan Adil

KS, JAKARTA – Briptu Andika Fajar, Bhabinkamtibmas Pulau Tidung, berhasil menyelesaikan kasus kecelakaan antar warga Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan. Dalam mediasi yang melibatkan berbagai pihak termasuk Kasatpol PP dan Satpol PP, kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai, Selasa, (04/10/2023).

Kejadian terjadi pada Senin malam, di depan kantor Balai Perikanan, ketika dua pengendara sepeda motor bertabrakan. Keduanya mengalami luka, namun berkat mediasi yang dilakukan, kedua belah pihak kini saling memaafkan dan masalah diselesaikan dengan kekeluargaan.

Kronologi Kejadian:

  1. Pada hari Senin sekitar pukul 19.40 WIB, di depan kantor Balai Perikanan, dua perempuan mengendarai sepeda motor Kr 2 dari arah Barat ke Timur.
  2. Menurut keterangan dari saksi, saat mengendarai Kr 2 dari arah Barat ke Timur, tiba-tiba ada Kr 2 yang menyusul dari arah belakang dengan kecepatan tinggi.
  3. Pada saat melakukan penyalipan dari belakang, tidak diketahui bahwa ada Kr 2 dari arah Timur ke Barat, yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
  4. Saksi yang melihat kejadian tersebut segera membantu korban dengan membawa mereka ke Puskesmas Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan untuk dilakukan penanganan pertama.
  5. Korban mengalami berbagai jenis luka, termasuk luka robek di bawah jari telunjuk, pergelangan kaki kanan yang kebas, dan jari tangan kelingking yang tidak bisa digerakkan. Selain itu, ada juga luka kecil di bawah jari tengah sebelah kanan.

Tindakan yang Diambil:
• Kedua belah pihak dikumpulkan untuk mendengarkan penjelasan masing-masing.
• Dilakukan mediasi untuk mencari solusi yang adil.
• Surat Kesepakatan dibuat sebagai bentuk komitmen dari kedua belah pihak.

Hasil Mediasi:

  1. Kedua belah pihak saling memaafkan atas insiden tersebut.
  2. Tidak ada dendam yang tersisa di antara mereka.
  3. Pihak pertama meminta pertanggungjawaban pengobatan dari pihak kedua sampai mereka sembuh sepenuhnya.
  4. Pihak pertama juga meminta agar sepeda motor yang terlibat diperbaiki oleh pihak kedua.
  5. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan tidak akan menempuh jalur hukum.
  6. Kedua belah pihak membuat surat pernyataan kesepakatan damai yang dibubuhi tanda tangan diatas materai, dan tandatangan saksi-saksi. (ris)

Related Posts

  • February 1, 2026
Presiden Prabowo Akan Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026

KS, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan membuka secara resmi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Forum ini…

  • February 1, 2026
Polri Terima Penghargaan Khusus di Puncak HUT ke-25 BPOM RI, Apresiasi Sinergi Pengawasan Obat dan Makanan

  KS, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerima penghargaan khusus dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dalam rangka Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun ke-25…

Leave a Reply

Profil Senator

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

  • July 17, 2025
Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

  • October 9, 2022
Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk