KS, JAKARTA – Polsek Tambora mengamankan pria tuna wicara berinisial JS (36), dengan pemberatan (Curat) di Pasar Pagi Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Pelaku JS diamankan Unit Reskrim Polsek Tambora lantaran melakukan sejumlah aksi pencurian.
Aksi pelaku terekam CCTV, Pria Tuna Wicara bobol 10 toko, tersebut.
Aksi pencurian JS, alias Gagu dilakukan sepanjang Maret 2022 sampai dengan bulan November 2022.
Dalam pemeriksaan, dia beralasan nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan sehari-hari (ekonomi).
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengungkapkan penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari empat orang pemilik toko ke Polsek Tambora, dari total sepuluh toko yang pernah disatroni pelaku berdasarkan pengakuannya setelah ditangkap polisi.
“Awalnya kami kesulitan untuk berkomunikasi dengan pelaku karena tuna wicara namun masih bisa mendengar, sehingga pelaku menjawab pertanyaan penyidik secara tertulis. Kerugian korban bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah,” ungkap Kompol Putra.
Kapolsek mengatakan pelaku dapat diidentifikasi berdasarkan rekaman CCTV yang ada di beberapa lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari beberapa rekaman CCTV pelaku bisa kami identifikasi. Pelaku masuk ke dalam toko dengan cara menjebol pintu teralis maupun membobol atap toko turun ke plafon kemudian masuk ke lantai bawah mengacak-acak isi ruko kemudian mengambil sejumlah barang dan uang,” terangnya.
Lanjut Putra, berdasarkan rekaman CCTV tersebut unit Reskrim Polsek Tambora langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Data KTP, pelaku asal Karawang Jawa Barat namun didapat informasi bahwa pelaku hidup berpindah-pindah dari satu stasiun ke stasiun lain yaitu stasiun Tanjung Priok, Duri, Kota, Senen dan Gambir.
“Pada hari Sabtu tanggal 12 Nopember 2022 sekira jam 23.00 WIB pelaku berhasil kami tangkap di stasiun Gambir Jakarta Pusat,” ungkapnya.
Pelaku mengakui semua perbuatannya termasuk menuliskan dan menunjukkan 10 TKP berupa toko, ruko ataupun gudang yang pernah ia bobol.
“Kami sudah olah TKP ulang melibatkan tersangka. Empat korban yang sudah membuat laporan ke Polsek yakni toko Sinar Baru kerugian Rp 20 juta, lalu toko Rinaldi kerugian Rp 5 juta, toko Mpek-Mpek kerugian Rp 1 juta dan toko Hasil kertas Sindo kerugian Rp 500 ribu. Masih ada enam toko lainnya yang belum membuat laporan yakni toko Onyx Toys kerugian Rp 4 juta, toko Sumber Utama kerugian nihil, PD Sandang Sari kerugian 1 unit monitor CCTV, toko Sunset kerugian Rp1 juta, toko Jaya Button kerugian Rp 5 juta dan toko Blesing kerugian Rp 40 juta,” urai Kompol Putra.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tambora untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (ris)








