KS, JAKARTA, 22 Oktober 2025 – Memperingati satu tahun kepemimpinannya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengambil langkah monumental dengan menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20 persen. Kebijakan ini menandai sejarah baru dalam program subsidi pupuk nasional yang bertujuan meringankan beban petani di seluruh nusantara.
Keputusan tersebut resmi tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 dan mulai berlaku efektif hari ini, 22 Oktober 2025. Uniknya, penurunan harga ini dilakukan tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN, melainkan melalui efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan, “Ini adalah terobosan Bapak Presiden, tonggak sejarah revitalisasi sektor pupuk. Bapak Presiden Prabowo memerintahkan agar pupuk harus sampai ke petani dengan harga terjangkau. Tidak boleh ada keterlambatan, tidak boleh ada kebocoran.”
Penurunan harga berlaku untuk semua jenis pupuk bersubsidi yang umum digunakan petani, yaitu:
Urea: dari Rp2.250 menjadi Rp1.800/kg
NPK: dari Rp2.300 menjadi Rp1.840/kg
NPK Kakao: dari Rp3.300 menjadi Rp2.640/kg
ZA Khusus Tebu: dari Rp1.700 menjadi Rp1.360/kg
Pupuk Organik: dari Rp800 menjadi Rp640/kg
Kebijakan ini langsung memberikan manfaat bagi lebih dari 155 juta petani dan keluarga mereka di seluruh Indonesia.
Untuk mewujudkan arahan Presiden, Kementerian Pertanian bersama PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) melakukan berbagai langkah konkret, seperti memangkas rantai distribusi, menyederhanakan mekanisme penyaluran, serta memperketat pengawasan dari hulu hingga hilir.
“Kita merevitalisasi sektor pupuk karena pupuk adalah darahnya pertanian. Tanpa pupuk, produksi pangan akan terganggu. Ini adalah langkah cepat pemerintah untuk membantu petani, meningkatkan produksi pangan, dan memastikan tidak ada lagi kelangkaan pupuk di lapangan,” jelas Amran.
Selain itu, pemerintah juga memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi, termasuk korporasi besar, akan dikenai sanksi tegas, mulai pencabutan izin usaha hingga proses hukum pidana sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kebijakan revitalisasi ini juga berdampak signifikan terhadap perekonomian, antara lain:
Efisiensi anggaran negara hingga Rp10 triliun
Penurunan biaya produksi pupuk sebesar 26 persen
Kenaikan laba PT Pupuk Indonesia (Persero) sebesar Rp2,5 triliun pada 2026
Proyeksi keuntungan total mencapai Rp7,5 triliun
Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, pemerintah tengah membangun tujuh pabrik pupuk baru, dengan lima pabrik ditargetkan rampung pada 2029. Langkah ini bertujuan memperkuat kemandirian industri pupuk nasional dan mengurangi ketergantungan pada bahan baku impor.
Menteri Amran menegaskan, “Presiden Prabowo memberi arahan yang sangat tegas: negara harus hadir di sawah, kebun, dan ladang. Petani tidak boleh menjerit karena harga pupuk. Kami di Kementan bersama BUMN pupuk bergerak cepat mengeksekusi perintah itu. Ini bukti nyata keberpihakan Presiden dan pemerintah kepada petani.”
Melalui kebijakan ini, pemerintah memastikan pupuk tersedia, terjangkau, dan tepat sasaran sebagai wujud komitmen kuat dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional.(erlita)








