Pramono Anung Teken Pergub Larangan Daging HPR, Jakarta Tutup Praktik Perdagangan Anjing-Kucing

KS, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang perdagangan, penjagalan, dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR), termasuk anjing dan kucing. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2025.

Pramono mengumumkan pengumuman aturan tersebut melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Selasa (25/11).

“Ketika menerima para penggemar hewan, pada saat itu saya berjanji untuk membuat Pergub. Saya telah menandatangani Pergub No.36 Tahun 2025,” ujarnya.

Dalam aturan itu, Pasal 27A menegaskan larangan memperjualbelikan HPR untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup, daging mentah, maupun olahan. Sementara Pasal 27B melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk konsumsi. Dengan demikian, seluruh rantai pasokan daging anjing dan kucing, mulai dari penangkapan, pemotongan, hingga distribusi, dinyatakan terlarang di Jakarta.

“Jenis HPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a antara anjing lain, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sebangsanya,” jelas Pramono.

Jakarta Tutup Praktik Perdagangan Anjing-Kucing
Jakarta Tutup Praktik Perdagangan Anjing-Kucing

Penerbitan Pergub ini merupakan tindak lanjut dari audiensi Pramono dengan organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) pada 13 Oktober 2025. Dalam pertemuan itu, DMFI menyampaikan aspirasi agar Pemprov DKI Jakarta menerbitkan aturan tegas terkait larangan perdagangan daging anjing dan kucing.

Pramono menegaskan, kebijakan ini disusun dalam waktu satu bulan sebagai langkah antisipasi penyebaran rabies sekaligus peningkatan standar kesehatan masyarakat di ibu kota.

“Alhamdulillah, dalam sebulan, Pergub mengenai larangan jual beli dan konsumsi daging HPR sudah bisa berlaku,” ujarnya.

Dengan berlakunya aturan tersebut, Jakarta menjadi salah satu daerah yang secara resmi menutup praktik perdagangan daging anjing dan kucing, sejalan dengan upaya perlindungan hewan dan kesehatan masyarakat. (A2n)

Related Posts

  • January 31, 2026
Ombudsman RI Beri Catatan Korektif kepada Kemenkeu soal Penuntasan Piutang BLBI Rp211 Triliun

  KS, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (RI memberikan sejumlah Tindakan Korektif kepada Kementerian Keuangan terkait penuntasan piutang Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),…

  • January 31, 2026
Ahmad Muzani : NU Berusia 100 Tahun, Pilar Persatuan dan Penjaga Republik

  KS, JAKARTA  – Ketua MPR RI H. Ahmad Muzani menegaskan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) memiliki peran historis dan strategis dalam perjalanan bangsa Indonesia, sejak masa penjajahan hingga mengisi kemerdekaan.…

Profil Senator

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

  • July 17, 2025
Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

  • October 9, 2022
Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk