KS, JAKARTA – Seorang pengedar narkoba ditangkap jajaran Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Jalan Jembatan II Sinar Budi, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Pada 19 Desember 2022 lalu.
Sebanyak 11 paket berisi sabu siap edar berhasil diamankan dari tangan pelaku. Total dari sabu yang diamankan sebanyak 2,31 Kilogram.
“Pengedar narkoba jenis sabu ini berinisial AW alias Elung (32) ditangkap di rumahnya saat dia sedang berada di lantai dua di Jalan Jembatan II Sinar Budi, Pejagalan Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.,” Kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, Selasa (17/1/2023).
Menurut Putra, penangkapan bermula dari adanya informasi terkait peredaran narkoba jenis sabu di wilayahnya.
“Penangkapan dipimpin oleh Panit Narkoba Polsek Tambora Iptu Rachmad Wibowo. Sabu tersebut disimpan pelaku di dalam lemari pakaian saat dilakukan penggeledahan,” katanya.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang dengan nama panggilan Jojo (DPO) diambil di daerah Jalan Raya Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, di dekat tong sampah.
“Jadi, pelaku mengaku belum pernah bertemu dengan Jojo (DPO) hanya berkomunikasi melalui ponsel, mengambil sabu dengan cara ditempel di suatu tempat, menjualnya pun mengikuti petunjuk Jojo (sistem tempel) bahkan di rumah pelaku diminta Jojo untuk dipasangkan CCTV yang dapat dimonitor oleh Jojo dari jauh (online),” ungkapnya.
Dia (pelaku) mengaku sudah melakukan transaksi narkoba jenis sabu tersebut selama lima bulan, lantaran mengaku tak kunjung mendapatkan pekerjaan tetap. Uang dari hasil penjualannya narkotika itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU.RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” pungkasnya. (ris)








