KS, JAKARTA – Polsek Kelapa Gading yang menangkap seorang bapak berinisial JE bersama rekannya JP yang bersekongkol untuk menculik anak kandung laki-laki JE yang berinisial JDJ (3) di parkiran Apartemen Sherwood Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut), Sabtu, 3 Januari 2026 pagi, ibuKorban Ungkap Kronologi Penculikan Anak oleh Mantan Suami.
Desy Purnomo (36), ibu kandung anak berinisial J (3), mengungkapkan kronologi penculikan yang menimpa buah hatinya yang diduga dilakukan oleh mantan suaminya, JE (38), bersama dua orang rekannya. Peristiwa tersebut terjadi di Gedung Parkir P2 Apartemen Sherwood, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Saat ditemui di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (9/1/2026), Desy menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari proses panjang sengketa rumah tangga dan hak asuh anak yang telah berlangsung sejak 2024.
“Awalnya saya mengajukan gugatan cerai pada 2024. Pada Februari 2024 saya keluar dari kediaman mantan suami tanpa membawa anak karena tidak diperbolehkan,” ujar Desy.
Dituturkan Desi, proses hukum yang dijalaninya memakan waktu sekitar satu tahun delapan bulan hingga tahap kasasi. Pada awalnya, hak asuh anak berada di tangan mantan suaminya. Namun, melalui putusan kasasi Mahkamah Agung pada Agustus 2025, hak asuh anak akhirnya sah dan berkekuatan hukum tetap diberikan kepada Desy.
“Di akhir Oktober 2025 saya menjemput kembali anak saya dan sejak itu tinggal bersama saya,” ungkapnya.
Selama proses tersebut, Desy mengaku kesulitan bertemu dengan anaknya karena akses komunikasi dibatasi oleh mantan suaminya. Ia menyebut tetap menghormati proses hukum hingga hak asuh resmi kembali kepadanya.
Desy juga mengungkapkan alasan memblokir akses komunikasi langsung dari mantan suaminya. Menurutnya, tindakan itu dilakukan demi melindungi kondisi mental dan psikologis dirinya serta anak.
“Saya pernah mengalami teror dan spam dari dia. Saya tahu risikonya setelah menjemput anak, hal-hal seperti itu bisa terjadi lagi. Saya hanya ingin memproteksi anak saya dan fokus merawatnya,” ujarnya.
Meski demikian, Desy menegaskan bahwa akses komunikasi dengan keluarga mantan suaminya tidak pernah diblokir. Ia mengaku sempat berupaya menjalin komunikasi, namun tidak mendapat respons.
Sementara itu, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra menjelaskan, peristiwa penculikan terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 09.45 WIB. Saat itu, korban hendak berangkat ke gereja bersama anaknya.
“Ketika korban, anak, dan seorang saksi hendak masuk ke dalam mobil, tiba-tiba seorang pria datang dan langsung mengambil paksa anak korban,” kata Kompol Seto dalam keterangan tertulis.
Pelaku kemudian melarikan diri melalui tangga darurat dan dibantu oleh rekan-rekannya yang telah menunggu menggunakan mobil Toyota Fortuner putih.
Salah satu pelaku berinisial JP berhasil diamankan oleh petugas keamanan apartemen. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku menyewa unit apartemen tersebut sejak 1 Januari 2026 dan mengaku diajak oleh JE, yang merupakan mantan suami korban.
Polisi menegaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan sengketa hak asuh anak yang telah diputuskan secara sah melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 3218/K/Pdt/2025, yang menetapkan hak asuh anak berada pada ibu kandung.
Saat ini, dua pelaku telah diamankan di Polsek Kelapa Gading untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi. (joy)








