Polri Bongkar 72 Kasus Destructive Fishing, Negara Alami Kerugian Rp 49 Miliar

KS, JAKARTA – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Baharkam Polri berhasil mengungkap 72 kasus destructive fishing yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 49 miliar. Pengungkapan ini dilakukan dalam rentang waktu 24 Februari hingga 24 Maret 2025 melalui operasi gabungan berskala nasional.

“Sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi ini,” ungkap Brigjen Pol Idil Tabransyah, Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, dalam konferensi pers di Mako Polairud, Jakarta Utara, Jumat (25/4).

Destructive fishing merupakan praktik penangkapan ikan yang merusak ekosistem laut dan habitat ikan, seperti penggunaan bahan peledak, racun, atau alat setrum.

Operasi penegakan hukum ini melibatkan Ditpolairud dari Polda Prioritas serta Polda Imbangan yang tersebar di 6 wilayah utama: Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara. Sebanyak 45 kapal patroli dikerahkan untuk mendukung operasi yang tersebar di seluruh wilayah perairan Indonesia.

“Sebanyak 45 kapal kami kerahkan untuk melaksanakan kegiatan ini dan semuanya tersebar di seluruh wilayah perairan Indonesia,” jelas Brigjen Idil.

Dalam penegakan hukum oleh Satgas Patroli Air Ditpolair Korpolairud, terungkap 7 kasus dengan barang bukti seperti detonator dan ammonium nitrate, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 25 juta.

Sementara itu, dari 13 kasus yang ditangani Ditpolairud Polda Prioritas, berikut rinciannya:

Polda Jawa Timur: 4 tersangka, kerugian Rp 175 juta

Polda NTB: 5 tersangka, kerugian Rp 6,78 miliar

Polda NTT: 2 tersangka, kerugian Rp 1 miliar

Polda Sulawesi Selatan: 8 tersangka, kerugian Rp 1,2 miliar

Polda Sulawesi Tengah: 7 tersangka, kerugian Rp 1,03 miliar

Polda Sulawesi Tenggara: 3 tersangka, kerugian Rp 1,5 miliar

Selain itu, dari 52 kasus yang ditangani oleh Ditpolairud Polda Imbangan, tercatat sejumlah kerugian signifikan yang masih dalam proses verifikasi.

Para pelaku destructive fishing dijerat dengan Pasal 84 subsider Pasal 85 juncto Pasal 9 Undang-undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004.

“Para pelaku diancam dengan pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar,” tegas Brigjen Idil.(erlita)

Related Posts

  • January 31, 2026
Ombudsman RI Beri Catatan Korektif kepada Kemenkeu soal Penuntasan Piutang BLBI Rp211 Triliun

  KS, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (RI memberikan sejumlah Tindakan Korektif kepada Kementerian Keuangan terkait penuntasan piutang Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),…

  • January 31, 2026
Ahmad Muzani : NU Berusia 100 Tahun, Pilar Persatuan dan Penjaga Republik

  KS, JAKARTA  – Ketua MPR RI H. Ahmad Muzani menegaskan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) memiliki peran historis dan strategis dalam perjalanan bangsa Indonesia, sejak masa penjajahan hingga mengisi kemerdekaan.…

Leave a Reply

Profil Senator

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

  • July 17, 2025
Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

  • October 9, 2022
Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk