KS, JAKARTA – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Baharkam Polri berhasil mengungkap 72 kasus destructive fishing yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 49 miliar. Pengungkapan ini dilakukan dalam rentang waktu 24 Februari hingga 24 Maret 2025 melalui operasi gabungan berskala nasional.
“Sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi ini,” ungkap Brigjen Pol Idil Tabransyah, Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, dalam konferensi pers di Mako Polairud, Jakarta Utara, Jumat (25/4).
Destructive fishing merupakan praktik penangkapan ikan yang merusak ekosistem laut dan habitat ikan, seperti penggunaan bahan peledak, racun, atau alat setrum.
Operasi penegakan hukum ini melibatkan Ditpolairud dari Polda Prioritas serta Polda Imbangan yang tersebar di 6 wilayah utama: Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara. Sebanyak 45 kapal patroli dikerahkan untuk mendukung operasi yang tersebar di seluruh wilayah perairan Indonesia.
“Sebanyak 45 kapal kami kerahkan untuk melaksanakan kegiatan ini dan semuanya tersebar di seluruh wilayah perairan Indonesia,” jelas Brigjen Idil.
Dalam penegakan hukum oleh Satgas Patroli Air Ditpolair Korpolairud, terungkap 7 kasus dengan barang bukti seperti detonator dan ammonium nitrate, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 25 juta.
Sementara itu, dari 13 kasus yang ditangani Ditpolairud Polda Prioritas, berikut rinciannya:
Polda Jawa Timur: 4 tersangka, kerugian Rp 175 juta
Polda NTB: 5 tersangka, kerugian Rp 6,78 miliar
Polda NTT: 2 tersangka, kerugian Rp 1 miliar
Polda Sulawesi Selatan: 8 tersangka, kerugian Rp 1,2 miliar
Polda Sulawesi Tengah: 7 tersangka, kerugian Rp 1,03 miliar
Polda Sulawesi Tenggara: 3 tersangka, kerugian Rp 1,5 miliar
Selain itu, dari 52 kasus yang ditangani oleh Ditpolairud Polda Imbangan, tercatat sejumlah kerugian signifikan yang masih dalam proses verifikasi.
Para pelaku destructive fishing dijerat dengan Pasal 84 subsider Pasal 85 juncto Pasal 9 Undang-undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004.
“Para pelaku diancam dengan pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar,” tegas Brigjen Idil.(erlita)








