“Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi, 6 Tersangka Diamankan”

 

KS, JAKARTA, 17 September 2025 – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kg yang dipindahkan ke dalam tabung gas portable tidak sesuai standar. Aksi ilegal ini tak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan potensi bahaya besar, termasuk kebakaran yang beberapa kali terjadi di kawasan padat penduduk hingga kapal-kapal di wilayah Tanjung Priok.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja sama yang erat antara pihak kepolisian dan masyarakat.

“Ini adalah bentuk respons terhadap keresahan masyarakat atas maraknya praktik ilegal pengoplosan gas yang sudah memicu sejumlah kebakaran di wilayah kami,” tegasnya dalam konferensi pers, Selasa (17/9).

Sepanjang Agustus hingga September 2025, sebanyak 6 tersangka dari 5 lokasi berbeda telah diamankan. Para pelaku beroperasi secara independen dan menggunakan tempat tinggal seperti kontrakan dan kos-kosan untuk melakukan praktik oplosan.
Dari hasil penyelidikan, modus operandi para pelaku adalah dengan memindahkan isi tabung gas LPG 3 kg ke dalam kaleng gas portable menggunakan metode manual dan tidak sesuai dengan standar keamanan yang ditetapkan.

“Kaleng-kaleng portable ini kemudian dijual di berbagai marketplace dan media sosial seperti Facebook, bahkan ada indikasi menggunakan platform dewasa seperti xHamster sebagai jalur distribusi tersembunyi,” lanjutnya.

Barang Bukti dan Potensi Bahaya

Polisi menyita sejumlah besar barang bukti, antara lain:

11 tabung gas isi 3 kg

2 tabung gas kosong 3 kg

5.578 kaleng portable isi

442 tutup kaleng portable

7 regulator

2 timbangan digital

4 unit handphone

Selain berbahaya, isi kaleng portable oplosan ini tidak sesuai dengan label yang tercantum. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari pihak Metrologi Legal, terdapat selisih berat isi hingga lebih dari 10% dari berat netto yang tertera.

“Contohnya pada merek Top Vegas dan iPhone, masing-masing tercantum netto 230-235 gram, tapi setelah ditimbang hanya berisi sekitar 200 gram. Ini jelas melanggar Permendag No. 31 Tahun 2011 dan No. 26 Tahun 2017,” ujar perwakilan Metrologi Legal.

Keuntungan Ekonomi Besar, Ancaman Hukum Berat

Dari satu tabung LPG 3 kg, pelaku bisa menghasilkan hingga 10-12 kaleng portable yang dijual dengan harga Rp10.000–Rp15.000 per kaleng. Dengan modal hanya sekitar Rp25.000, mereka bisa meraup untung bersih hingga Rp200.000 per tabung.

Namun, aksi ini harus dibayar mahal. Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal, antara lain:

Pasal 32 Ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 31 UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal

Pasal 62 jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja

Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara menanti mereka.

Wilayah Penangkapan dan Latar Belakang Pelaku

Penangkapan dilakukan di beberapa titik di Jakarta Utara, yaitu:

Wilayah Pelabuhan Tanjung Priok

Sunter

Jalan Industri Tanjung Priok

Para pelaku memiliki latar belakang beragam, namun rata-rata adalah pekerja lepas dan pedagang yang melihat peluang keuntungan dari subsidi gas.

Kapolres menegaskan bahwa penegakan hukum ini adalah bagian dari mendukung program Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, serta arahan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya di wilayah strategis seperti pelabuhan.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan lanjutan dan menindak tegas semua pihak yang menyalahgunakan subsidi demi keuntungan pribadi. Ini bukan hanya masalah ekonomi, tapi juga soal keselamatan nyawa,” pungkasnya.(erlita)

  • Related Posts

    • February 1, 2026
    Presiden Prabowo Akan Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026

    KS, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan membuka secara resmi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Forum ini…

    • February 1, 2026
    Polri Terima Penghargaan Khusus di Puncak HUT ke-25 BPOM RI, Apresiasi Sinergi Pengawasan Obat dan Makanan

      KS, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerima penghargaan khusus dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dalam rangka Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun ke-25…

    Profil Senator

    Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

    • July 17, 2025
    Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

    Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

    • September 29, 2024
    Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

    Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

    • June 23, 2024
    Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

    DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

    • June 21, 2024
    DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

    Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

    • May 12, 2023
    Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

    Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

    • October 9, 2022
    Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk