Polres Metro Bekasi Bongkar Praktik “Gas Suntik”, Lindungi Konsumen dan UMKM dari Penyalahgunaan Subsidi

 

KS, KABUPATEN BEKASI — Polres Metro Bekasi mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan gas LPG subsidi atau yang dikenal dengan gas “suntik”. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Senin (19/1/2026).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Metro Bekasi terhadap dugaan pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi ukuran 12 kilogram. Lokasi praktik ilegal tersebut berada di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial RKA selaku pemilik lapak, MH sebagai sopir bongkar muat, serta MRT sebagai kenek. Selain para pelaku, petugas juga menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pikap, serta dua unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas ilegal.

Kombes Pol. Sumarni mengungkapkan bahwa modus operandi para pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dengan cara disuntik tanpa standar keselamatan. Untuk mengisi satu tabung gas 12 kilogram, pelaku membutuhkan empat tabung gas subsidi 3 kilogram. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual ke sejumlah wilayah di Jakarta.

“Gas LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan, membahayakan keselamatan masyarakat serta merebut hak warga yang semestinya menjadi penerima subsidi.,” ujar Kombes Pol. Sumarni.

Ia menambahkan, dari hasil penyidikan sementara, praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak Oktober 2025 dengan estimasi keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Metrologi Legal, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas subsidi. Apabila masyarakat menemukan praktik ilegal serupa maupun gangguan kamtibmas agar segera menghubungi layanan kepolisian 110.” pungkasnya.

Related Posts

  • February 2, 2026
Polres Kepulauan Seribu Rutin Gelar Strong Point di Dermaga, Utamakan Keselamatan Penumpang

KS, JAKARTA  – Polres Kepulauan Seribu bersama seluruh Polsek jajaran secara rutin menggelar kegiatan Strong Point di dermaga-dermaga wilayah Kepulauan Seribu, Senin (02/02/2026). Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari pada momen…

  • February 2, 2026
Patroli Malam Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Selatan Perkuat Siskamling dan Cegah Guantibmas

KS, JAKARTA – Polsek Kepulauan Seribu Selatan, Polres Kepulauan Seribu melaksanakan patroli malam gabungan bersama personel TNI, Satpol PP, dan Potensi Masyarakat (Potmas) dalam rangka kegiatan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling)…

Profil Senator

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

  • July 17, 2025
Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

  • October 9, 2022
Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk