Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan di Sepatan Timur

 

KS, TANGERANG — Polres Metro Tangerang Kota menetapkan seorang pria berinisial FK (38), buruh harian lepas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Tersangka diketahui merupakan anak angkat korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Gang Mushala, Kampung Kelor, Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten. Korban berinisial LHN (75) ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya. Kejadian itu diketahui pihak keluarga setelah pelapor, yang merupakan adik kandung korban, menerima informasi dari anaknya. Pelapor kemudian mendatangi lokasi, memastikan korban telah meninggal dunia, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sepatan.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan dan pemeriksaan barang bukti, serta gelar perkara sebelum menetapkan tersangka,” ujarnya.

Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah terpenuhinya unsur pembuktian. “Penetapan tersangka didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan saksi, tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik dan memukul korban menggunakan balok. Setelah korban terjatuh, tersangka kembali memukul wajah korban beberapa kali menggunakan hebel sehingga korban mengalami pendarahan serta luka retak pada kepala yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah kejadian, saksi melihat tersangka meninggalkan lokasi.

Adapun dugaan motif perbuatan tersebut berkaitan dengan masalah ekonomi. Tersangka membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan keluarga serta biaya perbaikan kendaraan angkutan kota. Di sisi lain, korban disebut pernah menjanjikan kepada tersangka akan memberikan uang dari hasil penjualan rumah, namun janji tersebut belum dipenuhi.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Related Posts

  • February 1, 2026
Presiden Prabowo Akan Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026

KS, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan membuka secara resmi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Forum ini…

  • February 1, 2026
Polri Terima Penghargaan Khusus di Puncak HUT ke-25 BPOM RI, Apresiasi Sinergi Pengawasan Obat dan Makanan

  KS, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerima penghargaan khusus dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dalam rangka Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun ke-25…

Profil Senator

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

  • July 17, 2025
Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

  • October 9, 2022
Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk